Head LinePolitikZona Bekasi

Herkos-Gus Shol Pertama Deklarasi sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi

×

Herkos-Gus Shol Pertama Deklarasi sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
Pasangan Heri Koswara-Sholihin jadi yang pertama deklarasi sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi untuk Pilkada 2024, Minggu 25 Agustus 2024
Pasangan Heri Koswara-Sholihin jadi yang pertama deklarasi sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi untuk Pilkada 2024, Minggu 25 Agustus 2024

BEKASI – Pasangan Heri Koswara – Sholihin menjadi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi pertama yang menggelar deklarasi, deklarasi di Alun-alun Kota Bekasi, pada Minggu (25/8/2024).

Deklarasi sebagai bentuk komitmen pasangan RiSol ini, menghadirkan komunitas disabilitas di Kota Bekasi. Selain itu, dihadiri perwakilan dari partai koalisi seperti PAN, Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui Partai Keadilan Sejahterah (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi berkoalisi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024 untuk mengusung Pasangan Calon Heri Koswara ketua DPD PKS dan Sholihin Ketua PPP.

BACA JUGA :  Zulhas Dukung Penuh Hipni Maju Pilkada Lampung Selatan

Selain Kedua partai berideologi Islam ada PAN dan Hanura telah menyerahkan rekomendasi untuk mengusung Heri Koswara dan Sholihin sebagai pasangan bakal calon Wali Kota Bekasi dan bakal calon Wakil Wali Kota Bekasi di Pilkada Kota Bekasi.

Bakal Calon Wali Kota Bekasi Heri Koswara dalam kesempatan tersebut menyatakan, dirinya dan H.Sholihin siap menerima mandat rakyat untuk maju sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota Bekasi.

Mereka bersedia untuk memajukan dan membangun Kota Bekasi. Terutama pasangan RiSol (Herkos-Solihin) ini berjanji akan menghilangkan budaya korupsi kolusi dan nepotisme seperti yang terjadi selama ini di lingkungan pemerintahan.

“Saya pastikan, akan menghapus budaya ‘wani piro’ untuk jadi pejabat tertentu seperti Lurah, Camat, atau Kepala Dinas,”tegas Herkos sapaan akrab Heri Koswara.

BACA JUGA :  Pileg 2019, PKS Klaim Peroleh 15 Kursi DPRD Bekasi

Semua pejabat seperti lurah, camat, kepala dinas dan lainnya dipastikan sesuai dengan mekanisme aturan berlaku. Jika layak maka dipastikan bisa menduduki jabatan tertentu, tanpa harus membayar sepeser pun.***