Scroll untuk baca artikel
Lingkungan Hidup

Herman Suryatman: “Open Dumping” Cukup Sampai Desember 2025, Setelah Itu Silakan Pensiun!

×

Herman Suryatman: “Open Dumping” Cukup Sampai Desember 2025, Setelah Itu Silakan Pensiun!

Sebarkan artikel ini
Gunungan sampah selebar 20 meter dan tinggi 10 meter di Zona 3 TPA Sarimukti mengalami longsor, pada Sabtu (8/3/2025)
Gunungan sampah selebar 20 meter dan tinggi 10 meter di Zona 3 TPA Sarimukti mengalami longsor, pada Sabtu (8/3/2025) - foto doc ist

KOTA BANDUNG – Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, resmi mengeluarkan “ultimatum bersayap” untuk seluruh kabupaten/kota di Jabar: metode pembuangan sampah open dumping wajib diakhiri paling lambat Desember 2025. Setelah itu, jangan salahkan kalau hukum ikut bicara karena UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah jelas-jelas melarangnya.

Saat ini, masih ada belasan TPA yang hidup nyaman di era prasejarah pengelolaan sampah. Sebut saja TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi, TPA Pangandaran, dan TPA Kopi Luhur di Cirebon semuanya masih setia pada gaya “buang dan lupakan” ala open dumping.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Sampah ini bukan masalah biasa. Ini sudah masalah luar biasa, jadi penanganannya pun harus luar biasa. Kita ikhtiarkan walaupun berat,” kata Herman, sambil memberi kesan bahwa beratnya persoalan ini mungkin bisa menyaingi utang negara.

Herman tak sekadar melarang; ia juga mengatur jalur transisi. Target pertama: pindah ke controlled landfill, sistem yang lebih rapi daripada sekadar buang tumpuk. Target selanjutnya: sanitary landfill, alias level “sampah elite” yang tak lagi bau dan meminimalkan pencemaran.

Masalahnya, kalau kebiasaan kita masih buang aja dulu, nanti juga hilang, semua ini akan mentok. Makanya, Herman menekankan gerakan 3R reduce, reuse, recycle dimulai dari dapur rumah masing-masing. Karena kalau tidak, siap-siap menghadapi efek domino: bau menyengat, kesehatan merosot, dan konflik sosial karena tumpukan sampah sudah mirip gunung kecil.

“Ini kelihatannya sepele, tapi kalau dibiarkan bisa meledak. Jangan sampai kita baru sibuk setelah baunya sudah nyampe ruang rapat,” tegasnya.

Solusinya? Kombinasi kebiasaan dan teknologi. Salah satunya, teknologi RDF (refuse-derived fuel) yang bisa mengubah sampah jadi bahan bakar pabrik semen. Jadi, daripada cuma jadi masalah, sampah bisa jadi bisnis.

Herman juga menegur pemda yang masih ragu soal anggaran. Menurutnya, komitmen bisa dibuktikan lewat APBD murni atau perubahan asal jangan cuma perubahan janji. Di level masyarakat, ia mendorong pengolahan sampah organik menjadi kompos, budidaya maggot, dan pemilahan sampah rumah tangga.

“Mindset-nya harus dibangun. Sampah bukan masalah, tapi tantangan. Kalau diolah dengan benar bisa menghasilkan nilai ekonomi,” ucapnya, seakan berkata: kalau masih dianggap masalah, berarti masalahnya ada di cara berpikir, bukan di sampahnya.

Sebagai bonus motivasi, Pemprov Jabar bakal membagikan Anugerah Gapura Sri Baduga untuk desa/kelurahan dan Anugerah Makuta Binokasih untuk kabupaten/kota yang pengelolaan sampahnya bikin iri tetangga. Anggap saja ini pemanasan menuju penilaian Adipura 2025/2026 karena kadang, piala lebih memotivasi daripada ancaman pidana.***

SHARE DISINI!