wawainews.ID, Lampung – Subdit V Cyber Crime, Polda Lampung menangkap wanita berinisial NA, berstatus sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Metro terkait dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan melalui akun media sosial (Medsos) pribadinya.
Informasi yang dihimpun pelaku merupakan dosen di kampus Swasta kota Metro yang sedang mengambil program S3, ke Polda Lampung Senin (1/7/2019) malam sekitar pukul 21.20.
Ia menggunakan kerudung hijau, dan kemeja warna coklat muda. NA sendiri Langsung menjalani pemeriksaan di ruang subdit V Cybercrime.
“Berkas perkaranya sudah lengkap, kami sudah koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli IT,”ujar Pj. Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahamd Alfian kemaren.
Dikatakan Polda sudah, mengumpulkan barang bukti sebanyak 14 halaman secreenshot ujaran kebencian yang dilontarkan melalui media sosial.
“Masih banyak yang lainnya, 14 halaman tersebut menyebutkan kebencian kepada warga Lampung seperti mengatakan Lampung sarang begal, dan tidak punya agama,”ujar Rahmad.
Penangkapan tersebut atas laporan 20 tokoh adat dan agama setempat. Pelaku ujaran kebencian akan dikenakan pasal 28 ayat 2, UU No.19 tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara. (Red)