Scroll untuk baca artikel
Lampung

Hina Profesi Wartawan di Facebook, LBH PWRI Lampung Utara Seret Akun Agung Sugara ke Polisi

×

Hina Profesi Wartawan di Facebook, LBH PWRI Lampung Utara Seret Akun Agung Sugara ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto: Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) Cabang Lampung Utara resmi melaporkan sebuah akun Facebook bernama Agung Sugara ke Polres Lampung Utara, pada Rabu (4/2/2026)

LAMPUNG UTARA – Dunia jurnalistik kembali diserang. Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) Cabang Lampung Utara resmi melaporkan sebuah akun Facebook bernama Agung Sugara ke Polres Lampung Utara, pada Rabu (4/2/2026).

Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan, tuduhan berita hoaks, hingga ancaman dan intimidasi melalui media sosial yang dinilai berbahaya bagi kebebasan pers.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Laporan itu tercatat secara resmi dengan Nomor LP/B/72/II/2006/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 4 Februari 2026.

Kasus ini mencuat setelah akun Agung Sugara diduga melontarkan komentar bernada merendahkan dan menyerang di kolom Facebook milik Ratu Sangun, wartawan yang membagikan berita dari media online Sergap24.Info sekaligus anggota PWRI.

BACA JUGA :  Hut Bhayangkara, Fokompimda Lamtim Deklarasi Anti Kerusuhan

LBH PWRI menilai komentar yang dilontarkan akun tersebut bukan sekadar kritik, melainkan serangan langsung terhadap kehormatan profesi wartawan. Tuduhan bahwa produk jurnalistik PWRI adalah hoaks dinilai tanpa dasar, berpotensi menyesatkan publik, dan mencederai kerja pers yang dilindungi undang-undang.

Tak hanya itu, konten komentar tersebut juga disebut mengandung unsur ancaman dan intimidasi, yang berpotensi mengganggu keselamatan jurnalis serta menekan kebebasan pers.

Ketua LBH PWRI Lampung Utara, Anggi Ridho Qodrat, menegaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu menempuh langkah persuasif sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum.

BACA JUGA :  Dawam-Ketut Erawan Daftar Pilkada Lampung Timur Malam Ini

“Kami sudah melayangkan somasi dan memberi waktu 1 x 24 jam kepada pemilik akun untuk meminta maaf secara terbuka di media sosial dan menyatakan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Anggi.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada itikad baik dari terlapor.

“Karena somasi tidak diindahkan, hari ini kami secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Utara,” tegasnya.

Anggi menegaskan, langkah hukum ini bukan semata membela satu wartawan, melainkan peringatan keras bahwa profesi jurnalis bukan sasaran empuk untuk dihina, diintimidasi, atau dituduh sembarangan di media sosial.

“Ini bentuk komitmen kami menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan kerja jurnalistik tidak dilecehkan oleh akun-akun media sosial yang merasa kebal hukum,” katanya.

BACA JUGA :  Laporan Resmi Masuk Inspektorat, Dugaan Pungli Bansos Trimodadi Kian Menguat

LBH PWRI berharap aparat penegak hukum menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan, serta memberikan perlindungan hukum maksimal kepada wartawan.

“Kami ingin ada efek jera. Supaya ke depan tidak ada lagi pihak yang seenaknya menyerang wartawan dan merusak kebebasan pers,” tambah Anggi.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat bahwa kebebasan berpendapat di media sosial bukan kebebasan menghina, mengancam, atau memfitnah. Kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang, dan setiap serangan terhadapnya dapat berujung konsekuensi hukum. ***