Scroll untuk baca artikel
Lingkungan HidupNasional

HIPKI Minta Pusat tak Menolak Layanan WIUP

×

HIPKI Minta Pusat tak Menolak Layanan WIUP

Sebarkan artikel ini
Ady Indra Pawenari Ketua Umum HIPKI

WAWAINEWS – Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak menolak pengajuan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, khususnya komoditas kuarsa.

Permintaan HIPKI tersebut menyusul ada penolakan dalam pengajuan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, khususnya komoditas kuarsa.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Setelah diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perpres itu mengatur pemberian perizinan untuk komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu (kuarsa) dan komoditas batuan didelegasikan ke Pemerintah Daerah seperti Provinsi.

BACA JUGA :  Dua Pelaku Tambang Ilegal di Pasir Sakti Ditangkap Tim Dittipiter Bareskrim Mabes Polri

“Sejak Perpres No. 55 Tahun 2022 diundangkan pada tanggal 11 April, Kementerian ESDM menolak permohonan WIUP komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, khususnya kuarsa. Alasannya, kewenangan itu sudah didelegasikan ke provinsi,” ungkap Ady Indra Pawennari, Ketua Umum HIPKI, Minggu (17/4/2022).

Ady tak mempersoalkan penolakan layanan perizinan di Kementerian ESDM itu. Namun, perangkat daerah yang menerima pendelegasian tersebut betul-betul sudah dipersiapkan secara matang sesuai norma, standar dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Saya tidak bicara semuanya, tapi beberapa provinsi belum memiliki perangkat dalam melaksanakan pendelegasian pemberian perizinan berusaha sesuai norma, standar dan kriteria yang ditetapkan dan sedang dijalankan oleh pemerintah pusat,” katanya.

BACA JUGA :  Mulai Diburu, HIPKI Sarankan Pengusaha di Wilayah Penghasil Pasir Kuarsa Bangun Smelter

Karena itu, sambung Ady, jika pendelegasian pemberian perizinan ini diberlakukan tanpa memperhatikan kesiapan perangkat daerah, maka imbasnya akan mengganggu iklim investasi yang sedang didorong untuk membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

“Jadi, jangan samakan ketika peralihan kewenangan dari daerah ke pusat sebagai konsekuensi pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2020. Ini eranya beda. Dulu, covid-19 belum ada. Sekarang kita butuh kemudahan investasi untuk pemulihan ekonomi,” tegasnya.