Scroll untuk baca artikel
Head Line

HRS di Rutan Bareskrim Dalam Keadaan Sehat Walafiat

×

HRS di Rutan Bareskrim Dalam Keadaan Sehat Walafiat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kondisi Habib Rizieq Shihab (HRS) di Rutan Bareskrim Polri kondisinya sehat walafiat. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Masalah kesehatan (Rizieq) sekarang kondisinya baik ya, sekarang masih ada di Bareskrim. ”Kata Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pernyataan Rusdi tersebut sekaligus membantah isu yang menyebut bahwa Rizieq sedang sakit, atau dalam kondisi memprihatinkan.

BACA JUGA :  “Terungkap! Ini Dugaan Motif Pembacokan Brutal oleh Mantan Kakon di Tanggamus yang Bikin Korban Kritis”

“Isu sakit keras, itu bohong. Kondisi MRS sekarang sehat walafiat dan senantiasa mendapat pelayanan yang terbaik, khususnya terkait kesehatan dari Bareskrim Polri,” katanya.

Sebelumnya, Rizieq pada Kamis 14 Januari 2020 dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim lantaran jumlah penghuni Rutan Polda Metro sudah melebihi kapasitas. Selain itu juga untuk memudahkan penyidik ​​memintai keterangan Rizieq terkait sejumlah kasus yang menjeratnya.

BACA JUGA :  Begini Pengakuan dr Lois Kepada Penyidik Bareskrim Polri

Rizieq diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus protokol yang ditemukan pada kasus di Petamburan, kasus Megamendung dan kasus RS UMMI, Bogor.

Perkembangan sementara, dua berkas perkara mobile kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan kerumunan kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat telah diserahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada Kamis 14 Januari 2020.

BACA JUGA :  “Sekolah Hantu” Itu Masih Ada: SDN 1 GSB Hanya Dapat 5 Murid Baru, Gedungnya pun ‘Nyaris Rubuh’

Begitu juga dengan berkas perkara kasus dugaan pencegah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor, Jawa Barat diserahkan ke Kejaksaan Agung atau penyerahan tahap I pada Rabu 20 Januari 2021.

Selanjutnya penyidik ​​Bareskrim menunggu jawaban dari jaksa peneliti terkait lengkap tidaknya berkas perkara.(*)