Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Ibu Muda di Subang Bekap Anak hingga Tewas, Datang Sendiri Mengaku ke Polisi

×

Ibu Muda di Subang Bekap Anak hingga Tewas, Datang Sendiri Mengaku ke Polisi

Sebarkan artikel ini
konfrensi pers Polres Subang - Jumat (20/2) - foto doc

SUBANG – Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, justru berubah menjadi lokasi tragedi memilukan. Seorang ibu muda berinisial KN (28) tega mengakhiri hidup anak kandungnya sendiri yang baru berusia 6 tahun.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat (20/2/2026). Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, memaparkan langsung kronologi kejadian yang mengguncang warga Kampung Palabuan, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Korban, M.A (6), ditemukan tak bernyawa di kamar rumah kontrakan keluarga tersebut. Ironisnya, pengungkapan kasus ini bermula dari pengakuan pelaku sendiri.

Pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, KN mendatangi Polsek Subang Kota. Tanpa tekanan, ia mengaku telah membunuh anak kandungnya.

BACA JUGA :  Pelaku Perampokan Juragan Sembako di Lamteng, Ditangkap

“Pelaku datang sendiri dan mengakui perbuatannya,” ujar Dony.

Pengakuan itu sontak membuat aparat bergerak cepat. Polisi mendatangi lokasi dan menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia di atas tempat tidur.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, KN diduga membekap korban menggunakan bantal berulang kali hingga korban tak lagi bergerak. Setelah itu, tubuh anak tersebut dipindahkan ke kamar dan dibaringkan.

Saat kejadian, di dalam rumah hanya ada adik korban yang berusia 5 tahun. Sementara kakaknya yang berusia 7 tahun tengah berada di sekolah. Suami pelaku diketahui sedang bekerja di wilayah Cirebon.

Rumah kontrakan sederhana itu mendadak menjadi saksi bisu bagaimana emosi yang tak terkendali bisa berubah menjadi kekerasan paling keji.

BACA JUGA :  Mantan Wakil Rakyat Lamsel Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Motif sementara, kata polisi, diduga karena pelaku meluapkan emosi setelah bertengkar dengan suaminya melalui sambungan telepon. Pertengkaran disebut kerap terjadi sebelumnya.

Di sinilah ironi itu muncul: konflik orang dewasa, korban anak-anak. Pertengkaran yang seharusnya selesai lewat dialog, justru berujung pada hilangnya satu nyawa yang bahkan belum genap memahami dunia.

Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang untuk keperluan autopsi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bantal yang diduga digunakan untuk membekap korban serta pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). KN terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA :  Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Anggota Densus 88 Tewas Ditembak Senior

Kapolres menegaskan, tidak ada ruang kompromi bagi pelaku kekerasan, terlebih terhadap anak.

“Setiap kekerasan, terlebih kepada anak, adalah tindak pidana serius. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” tegas Dony.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan sekadar urusan privat. Ketika emosi dibiarkan menguasai akal sehat, dampaknya bisa fatal bahkan tak termaafkan.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya potensi kekerasan di lingkungan sekitar. Karena kadang, satu laporan bisa menyelamatkan satu nyawa.

Dan di balik angka statistik kasus KDRT, selalu ada satu cerita: tentang anak yang tak lagi sempat tumbuh dewasa.***