LAMPUNG TENGAH – Pelaku perampokan keji yang menewaskan Sri Lestari (46) di Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah berhasil ditangkap polisi.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pelaku menjadi tersangka tunggal dalam kasus perampokan sadis ini adalah Wahono (49). Pelaku masih satu kampung dengan korban
“Tersangka perampokan sadis sehari-hari bekerja sebagai buruh singkong di wilayah setempat,” kata Andik saat konferensi pers di Polres Lampung Tengah, Senin (24/3/2025).
Pelaku ditangkap di Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (24/03/25), pukul 06.00 WIB.
Motif pelaku perampokan dan pembunuhan karena sakit hati ditagih hutang. Usai melakukan perampokan pelaku kabur ke Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku ditangkap pukul 06.00 WIB, dipimpin Kasat Reskrim dan Kapolsek Seputihsurabaya setelah mendapat informasi keberadaan pelaku.
“Pada saat itu dilakukan penggerebekan, pelaku berhasil diamankan dan dilumpuhkan,”ujar Kapolres Andik Purnomo Sigit.
Menurut Kapolres, anggota yang melakukan pengeledahan menemukan tumpukan uang tunai milik korban. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif sakit hati kepada korban karena ditagih hutang. Ia membunuh korban dengan memukul kepala korban menggunakan kunci pas ukuran 36,” jelas kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi menyita, satu unit kendaraan roda dua jenis Vario, satu l HP, uang tunai lima puluh tiga juta rupiah, satu tas coklat, satu tas ransel hitam, satu dompet berikut KTP dan satu buah celana dibeli dari hasil kejahatan.
Perampokan itu menimpa seorang dikenal sebagai juragan Sembako , DS (54), warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, Jumat (21/03/25) malam hari sekitar pukul 21.30 WIB.
Istrinya, tewas ditempat kejadian karena luka di bagian kepala yang dilakukan oleh perampok. Modus pelaku pura – pura beli minuman di rumah korban.
Dalam kejadian itu, korban juga mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp50 juta, satu unit Hp merk Realme, Satu unit Hp merk Vivo dan Satu unit mesin ADC BRI beserta ATM korban.***