Zona Bekasi

IKA PMII Dorong DPRD Kota Bekasi Bentuk Pansus Islamic Centre

×

IKA PMII Dorong DPRD Kota Bekasi Bentuk Pansus Islamic Centre

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Gonjang-ganjing pengelolaan islamic centre Kota Bekasi, Jawa Barat, di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, belum juga menemukan titik temu. Meski desakan agar pengelolaan dikembalikan ke Pemerintah daerah setempat belum menemukan jalan tengah.

Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau (IKA-PMII) Kota Bekasi mendorong pemerintah kota Bekasi untuk mengambil alih pengelolan Islamic sekaligus mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi agar membentuuk Panitia Khusus (Pansus) Islamic Centre.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami minta kepada DPRD Kota Bekasi untuk membentuk Pansus Islamic, agar persoalan yang sedang terjadi saat ini tidak melebar dan segera menemukan titik temu,” kata Ahmad Tabroni pengurus IKA PMII Kota Bekasi, kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

BACA JUGA :  Belasan Kios di Komplek Duta Indah Bekasi, Dibongkar

Gus Boni saapaan akrab Ahmad Tabroni mengatakan, Pansus atau Panja yang nantinya akan dibahas di tingkatan legislatif ini akan menjadikan dasar hukum Pemerintah Kota Bekasi untuk bisa mengelola kawasan Islamic yang selama ini hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang dan kepentingan kelompok.

“Bayangkan sudah beberapa tahun pengelola Islamic tidak membayar pajak dan tertibusi. Itu artinya, kawasan yang seyogjanya dijadikan pusat pengetahuan dan kebudayaan dunia Islam dijadikan kepentingan komersil ini duitnya lari kemana? ini terjadi sudah bertahun-tahun, ada potensi kerugian uang negara disitu,” jelas Gus Boni.

Ia berharap, DPRD Kota Bekasi bisa segera mengambil langka cepat mengingat salah satu fungsi dari lembaga legisatif ini adalah soal pengawasan. Jangan biarkan persoalan ini terus berlarut-larut, sehingga negara sendiri yang akan dirugikan terutama kerugian secara finasial akibat potensi kehilangan pajak yang jumlahnya mencapai milyaran rupiah.

BACA JUGA :  50 Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Kota Bekasi Terancam Gugur

“Kami berharap jika Pansus ini terbentuk, semoga dapat menghasilkan sebuah rekomendasi atau putusan yang bisa menguntungkan kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi, kita harap Islamic bisa difungsikan sesuai amanat dan cita-cita para pendirinya,” kata Gus Boni.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengelola Islamic dikabarkan tidak membayar pajak bumi dan bangunan sejak tahun 20217 hingga sekarang.Total tunggakan Pajak Bumi Bangunan terhitung sejak 2017 – 2021 sebesar Rp 3.655.472.463. Tidak hanya PBB, sewa retribusi yayasan atas pengelolaan lahan komersil tersebut juga belum pernah dibayarkan sebesar Rp 6.749.786.700 selama kurun waktu yang sama.

Walikota Bekasi Rahmat Effendi selaku orang nomor satu di Kota Patriot ini agar mencabut segera rekomendasi Walikota Nomor: 032/ Kep. 572-BPKAD/VII/2016 tentang ijin pengelolaan Islamic Center oleh Yayasan Nurul Islam.

BACA JUGA :  Pemkot Bekasi Pelajari Tatakelola Sampah di Magetan

Kritik IKA PMII muncul lantaran Yayasan Nurul Islam yg hari ini mengelola Islamik Center KH. Nur Ali sudah keluar dari harapan para penggagas.

Pengelola, yakni Yayasan Nurul Islam ditengarai melakukan Mal fungsi. Sehingga IKA PMII menyerukan masyarakat membuat Tagar #Save Islamik Kyai Nur Ali.