Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Ikut DKI Jakarta, Tempat Hiburan Malam di Kota Bekasi Tetap Buka Selama Ramadhan 2024

×

Ikut DKI Jakarta, Tempat Hiburan Malam di Kota Bekasi Tetap Buka Selama Ramadhan 2024

Sebarkan artikel ini
Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bekasi tetap buka selama Ramadhan -foto ilustrasi
Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bekasi tetap buka selama Ramadhan -foto ilustrasi

BEKASI – Ikut DKI Jakarta, tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat dipastikan tetap buka selama memasuki bulan suci Ramadhan 1445 H/2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi Aby Hurairoh dengan mengatakan bahwa kebijakan itu sesuai hasil rapat para pimpinan, bukan keputusan sendiri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurutnya tetap dibukanya THM di Kota Bekasi bisa berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal lain imbuhnya DKI Jakarta juga buka dengan batasan waktu tertentu.

“Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan PAD, di ibukota Jakarta THM pada dibuka. Biar tidak ada kesirikan saja,”ucapnya kepada awak media, Jumat 8 Maret 2024.

BACA JUGA :  Ratusan Titik Jalan Rusak, Ini Penjelasan DBMSDA Bekasi

Diketahui bahwa kebijakan tetap diperbolehkan beroperasi bagi THM selama bulan suci ramadhan tahun ini tertuang dalam surat edaran Nomor:500.13/424-Disparbud.Par Tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan Dan Hiburan Umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Dalam surat edaran tersebut tertulis menindaklanjuti Maklumat Bersama Wali Kota Bekasi, Kapolresta Bekasi Kota dan Dandim 0507/Bekasi Nomor 400 9/1314/SETDA Kessos. Nomor B/395/11/2024, dan Nomor B/214/11/2024 serta dalam rangka menyambut dan mengisi amaliah bulan suci.

Dalam surat edaran tersebut, operasional usaha tempat hiburan malam (THM) seperti klab malam, karaoke eksekutif dan pub akan dibuka operasionalnya mulai pukul 21.00 s/d 02.00 WIB

Untuk karaoke keluarga dan biliyard waktu operasional mulai pukul 15.00 s/d 24 00 WIB:

BACA JUGA :  Nasib Warga di Bantaran Kali Sadang, Bertahun-tahun Cium Aroma Menyengat 

Dan untuk panti pijat, panti mandi uap dan Sauna/Spa waktu operasional mulai pukul 21.00 s/d 24.00 WIB

Dalam surat edaran tersebut juga tertulis apabila ada pelanggaran dalam surat edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku

Bila hal itu terjadi, berarti dalam sejarah berdirinya Kota Patriot ini, THM bisa dibuka saat bulan suci Ramadhan.***