Scroll untuk baca artikel
Nasional

Imbas Efisiensi, Anggaran Ombudsman Tersisa Rp36 Miliar Ga Cukup Biaya Operasional Dasar Organisasi

×

Imbas Efisiensi, Anggaran Ombudsman Tersisa Rp36 Miliar Ga Cukup Biaya Operasional Dasar Organisasi

Sebarkan artikel ini
Foto Kantor Pusat Ombudsman RI di Jl. H.R Rasuna Said Kav. C-19, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, (foto_sc)
Foto Kantor Pusat Ombudsman RI di Jl. H.R Rasuna Said Kav. C-19, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, (foto_sc)

JAKARTA – Kebijakan efisiensi anggaran saat ini menjadi perbincangan hangat di publik.
Banyak yang menyuarakan kekhawatiran akan berdampak pada menurunnya kinerja kementerian dan lembaga dan giliran selanjutnya pada kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Sebagai lembaga negara yang terkena imbas dari kebijakan efisiensi anggaran, Ombudsman RI turut melakukan penyesuaian melalui tata kerja yang adaptif,
agar masyarakat tidak dirugikan serta mendapatkan pelayanan dan perlindungan hak atas akses pelayanan publik di seluruh Indonesia.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam pernyataan resminya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menegaskan bahwa secara kelembagaan, kebijakan efisiensi anggaran akan berimbas pada kinerja pengawasan pelayanan publik.

“Tentu saja kami perlu melihat kembali anggaran yang tersedia, serta mengambil kebijakan mengenai tata kerja pengawasan pelayanan publik yang efektif, meski terkena kebijakan efisiensi anggaran. Ombudsman akan tetap bekerja melaksanakan tugas pengawasan pelayanan publik sebagaimana mestinya,” tegas Najih.

BACA JUGA :  Penyaluran 56 Dana Desa di Konawe Dihentikan

Dalam keterangan yang disampaikan sebelumnya, sebagai lembaga negara berpagu anggaran kecil, pada Tahun Anggaran 2025 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp.255,59 miliar namun mengalami pemangkasan sebesar Rp.91,6 miliar atau 35,84 persen, sehingga kini menjadi Rp.163,99 miliar usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI sebagai mitra Ombudsman RI pada tanggal 12 Februari 2025.

Sebagian anggaran tersebut sudah dialokasikan untuk belanja pegawai Ombudsman RI sebesar Rp 127.254.496.000, sehingga tersisa sekitar Rp 36 miliar. Sisa dana ini tidak cukup untuk membiayai kebutuhan dasar organisasi lainnya, termasuk honor Tenaga Pendukung di Ombudsman RI pusat dan 34 Kantor Perwakilan se-Indonesia.

“Jadi ya, kami sedang berpikir bagaimana anggaran untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pokok Ombudsman karena pagu efektif setelah efisiensi sebesar Rp 36.736.523.000 tidak akan mencukupi kebutuhan operasional maupun non operasional lembaga sampai dengan akhir tahun 2025,” tegas Najih.

BACA JUGA :  Surat Edaran THR Kemenaker Dinilai Multitafsir

Dalam pelaksanaan tugas fungsinya, serta mengemban mandat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maka banyak harapan dari masyarakat yang bertumpu pada Ombudsman RI. Mengingat permasalahan dan pengaduan terkait layanan publik wajib segera diselesaikan serta mendapatkan kepastian demi memenuhi cita rasa keadilan bagi masyarakat.

“Berbagai bentuk maladministrasi pelayanan publik yang mengakibatkan kerugian masyarakat serta semua upaya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik,
maka Pengawasan Ombudsman wajib terus berjalan. Meski tantangannya adalah sisa anggaran paska rekonstruksi efisiensi kurang memadai,” tambah Najih.

Sepanjang tahun 2025 direncanakan program pengawasan pelayanan publik, yang mencakup antara lain penyelesaian aduan masyarakat terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik sebanyak 7.700 laporan di seluruh provinsi dan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pada 85 kementerian/lembaga dan 552 pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Resmi 1.062 Polsek Tidak Lagi Melakukan  Proses Penyidikan

Najih menegaskan bahwa Ombudsman RI akan terus secara intens berdialog dengan stakeholders kebijakan keuangan negara untuk mencari opsi terbaik agar memberikan dukungan terhadap kinerja pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman RI dan seluruh
34 Kantor Perwakilan di Indonesia.

Sebagai langkah awal, Ombudsman RI telah
membentuk Task Force untuk merespon sebaik-baiknya atas kebijakan efisiensi anggaran dan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pokok Ombudsman RI berjalan
dan berdampak nyata bagi tetap tersedianya pelayanan publik yang berkualitas. (*)