Scroll untuk baca artikel
Nasional

Penggusuran Kluster di Tambun, Ombudsman: Miris Negara Tak Akui Produk Legal yang Diterbitkan Negara

×

Penggusuran Kluster di Tambun, Ombudsman: Miris Negara Tak Akui Produk Legal yang Diterbitkan Negara

Sebarkan artikel ini
Penampakan penggusuran oleh PN Cikarang Kelas IIdi lahan Kluster setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada 30 Januari 2025 lalu
Penampakan penggusuran oleh PN Cikarang Kelas IIdi lahan Kluster setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada 30 Januari 2025 lalu

JAKARTA – Penggusuran lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) perumahan kluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, mendapat perhatian Ombudsman RI.

Ombudsman RI mengaku miris terkait penggusuran tersebut, dengan dengan menegaskan bahwa negara tidak mengakui produk legal yang dikeluarkan negara berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak diakui negara.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, mengaku prihatin atas peristiwa tersebut. Dia menyayangkan SHM milik warga tak diakui oleh negara, hal itu menunjukkan bahwa negara sudah tidak mengakui produk legal yang dikeluarkan oleh negara.

BACA JUGA :  Bey Machmudin Dilantik Jadi Deputi Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan

“Ini suatu keanehan, sebetulnya perlu ditata kelola terkait hal ini, perlu dibenahi gitu, ya. Kasihan masyarakat,” kata ,” ujar Yeka kepada wartawan, Selasa 4 Februari 2025..

Beberapa hari lalu warga penghuni kluster Setia Mekar Residence 2 menjadi korban penggusuran oleh Pengadilan Negeri atau PN Cikarang Kelas II. Padahal, warga memiliki sertifikat hak milik (SHM) dari lahan yang digusur itu.

PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan. Eksekusi tersebut delegasi dari PN Bekasi.

Lahan yang dikosongkan mulai dari rumah tinggal, bengkel, warung makan hingga cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi.

PN menilai, eksekusi pengosongan lahan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

BACA JUGA :  Ombudsman Perwakilan Lampung, Evaluasi Pelayanan Publik di Lamsel

“Proses persidangan awalnya PN Bekasi, karena sudah berpisah jadi yang melaksanakan di sini namanya eksekusi delegasi. Prosesnya sudah berkekuatan hukum di tingkat Mahkamah Agung, jadi ini hanya berupa pengosongan,” kata Humas PN Cikarang Kelas II, Isnandar Nasution kepada wartawan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mengatakan pihaknya akan mengundang warga yang menjadi korban penggusuran di perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Aria menjelaskan, pihaknya akan mendengar aspirasi dari para warga korban penggusuran. Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan perwakilan korban agar segera mengirim surat audiensi.***