Lampung

Imigrasi Kotabumi Lampung Utara Selama 2024 Pulangkan 5 WNA

×

Imigrasi Kotabumi Lampung Utara Selama 2024 Pulangkan 5 WNA

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA – Melalui rilis resminya Kantor Imigrasi Kotabumi, Lampung Utara mencatat telah melakukan penindakan hingga dilakukan deportasi ke negara asalnya, terhadap 5 Warga Negara Asing (WNA) selama 2024.

Kelimanya WNA itu, yakni pasutri asal Brazil, Marcelo De Carvalho Gomes Mayara Lima Pimentel, kemudian dua WNA asal China yakni Wu Jiajing dan Chen Sirun, serta WNA Mariko asal Jepang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami berhasil mengungkap dua kasus melibatkan WNA. Total ada 5 WNA yang kami tindak dan telah dilakukan deportasi ke negara masing-masing,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Tyas Kristyaningrum, Selasa (31/12/2024).

BACA JUGA :  Dugaan Penggelapan Aset oleh Kakon Sumur Tujuh Kian Terbuka, Markanan Memberi Pengakuan Berbeda di Disdik

Kelimanya yakni 2 warga negara China, 1 warga negara Jepang serta pasutri warga negara Brazil. Tyas menerangkan, kelimanya terlibat kasus penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.

“Mereka ini menyalah gunakan izin, jadi izin tinggal mereka ini disalahgunakan tidak semestinya,”jelas dia.

Menurut dia, kasus kelima Warga Negara Asing ini terungkap pada waktu yang berbeda. 2 warga negara China dan 1 warga negara Jepang diamankan pada bulan Agustus 2024 lalu.

“Ketiganya menjadi artis dalam acara festival kesenian di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sementara untuk pasutri asal Brazil diamankan pada September 2024 lalu, keduanya juga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha rumah penginapan,” jelas Tyas.

Dalam acara refleksi akhir tahun ini, dia juga menyampaikan keberhasilan dalam sektor pelayanan publik pihaknya berhasil melayani lebih dari 14.000 penerbitan paspor, jauh melampaui target 12.000 layanan. Selain itu, penerbitan dokumen izin tinggal bagi Warga Negara Asing juga tercatat mencapai lebih dari 170 dokumen, melebihi target 120 permohonan.

BACA JUGA :  Dua WNA Asal China Ditangkap di Kawasan Tambang Emas Liar di Way Kanan

3 WNA Asal Jepang dan China Dideportasi karena Salah Gunakan Visa.***