WAWAINEWS.ID – Indeks Kebebasan Pers (IKP) Provinsi Jawa Barat 2023 melompat signifikan dari urutan delapan pada 2022 menjadi urutan dua nasional.
Sementara diketahui bahwa kebebasan Pers di Lampung mengalami penurunan bahkan berada pada urutan ketiga terendah secara nasional dengan skor 69,76 atau dalam kategori agak bebas.
Hal itu berdasarkan hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Indonesia. Hasil survei yang dilakukan pada tahun 2023 itu merupakan penilaian kondisi kemerdekaan pers di Indonesia selama tahun 2022.
BACA JUGA : Jabar Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Kedua dari Dewan Pers
Secara nasional, IKP 2023 menghasilkan nilai IKP sebesar 71,57. Namun, angka ini juga turun 6,30 poin jika dibandingkan dengan hasil survei IKP 2022 yang mencapai nilai 77,87.
Survei Indeks IKP 2023 telah selesai dan hasilnya sudah diumumkan pada akhir Agustus 2023.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar Ika Mardiah, Pemdaprov terus berusaha agar IKP di Jabar semakin baik dan meningkat di tengah tantangan kebebasan pers pada era digital.
BACA JUGA : Vonis Wilson Dinilai Mengada-ada, Edi : Ini Bisa Jadi Ancaman Kebebasan Pers
Kenaikan IKP Jabar menunjukkan ada peningkatan literasi di masyarakat dan juga kalangan jurnalis yang semakin mudah dalam mendapatkan informasi dalam menulis berita di Jabar.
Pemdaprov Jabar juga aktif dalam meningkatkan kapasitas jurnalis di antaranya dengan mendorong dan membantu jurnalis di Jabar mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Ada kepentingan dari Pemdaprov Jabar untuk memberikan dan melindungi informasi yang diterima masyarakat. Salah satunya dengan peningkatan kapasitas dan profesionalisme penulis berita atau jurnalis melalui UKW,” jelas Ika.
BACA JUGA : Gubernur Kepri Dapat Gelar Tokoh Inspirasi Kemerdekaan Pers
Hasil survei Dewan Pers menunjukkan nilai IKP nasional tahun ini 71,57 turun signifikan, 6,30 poin, dibanding tahun lalu yang mencapai 77,88.
Sementara di tingkat provinsi terjadi pergerakan nilai IKP di setiap provinsi dan perubahan peringkat antarprovinsi. Secara umum terjadi penurunan nilai IKP di tingkat provinsi.
Dari 34 provinsi, 24 provinsi mengalami penurunan nilai IKP.