Scroll untuk baca artikel
Kabar DesaLampung

Mantan Pj Kakon Negeri Agung Tanggamus Diduga Gelapkan DD untuk Pembangunan Rabat Beton

×

Mantan Pj Kakon Negeri Agung Tanggamus Diduga Gelapkan DD untuk Pembangunan Rabat Beton

Sebarkan artikel ini

Terpisah, Sekretaris Pekon Negeri Agung, Agus Setiawan menuturkan, pengerjaan pembangunan rabat beton sepanjang 580 meter tersebut belum mencapai 50℅ , sedanngkan dana direalisasikan telah mencapai 80% dari pagu anggaran.

“Pengerjaan pembangunan belum mencapai 50 persen, padahal secara administrasi angarannya sudah terealisasi 80 persen kepada Herni, untuk pengelolaannya kami tidak pernah dilibatkan oleh mantan Pj waktu itu” tuturnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Fakta Baru Penggunaan Dana Desa 2021 di Batu Badak, Pendamping Sampaikan Ini!

Agus membeberkan, di waktu kepemimpinan Herni salaku Pj Kakon Negeri Agung, anggaran pembangunan rabat beton dicairkan selama dua tahap, tahap pertama 40% dan tahap kedua 40%.

“Jumlah dana yang realisasi 80 persen, masih sisa yang belum cair tinggal 20 persen lagu, nominal dananya 19 jutaaan lagi, tapi tidak bisa dicairkan kalau progres pekerjaan belum mencapai 80 persen” bebernya.

BACA JUGA :  Kakon Banyu Urip Tanggamus Dipolisikan Terkait Pemalsuan Suket Jual Beli

Diketahui, pembangunan rabat beton di dusun Pampangan, Pekon Negeri Agung sepanjang 580 meter, lebar 0,6 meter dan ketebalan 0,02 meter dengan pagu anggaran sebesar Rp218,4 juta uang bersumber dari dana desa tahun 2022.

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Bapak dan Anak di Pandeglang Ditangkap Polisi

Sementara Herni dilantik sebagai Pj Kepala Pekon (Kakon) Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Lampung pada bulan Januari 2022 dan berakhir pada bulan September 2022 lalu.

BACA JUGA :  Rabat Beton di Pekon Sukajaya Dibangun dari DD 2022 Mulai Rusak, Begini Kata Warga

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Herni selaku mantan Penjabat Kepala Pekon (Pj Kakon) Negeri Agung masa jabatan Januari – September 2022 enggan menjawab. (*)