Jaksa Azhar Mokhtar menolak pemintaan penundaan sidang dan menyatakan bahwa laporan yang diajukan Ngeh belum diketahui oleh Jaksa Agung Malaysia.
Jaksa meminta agar persidangan terus dilanjutkan. Hakim Norashima dalam pertimbangannya menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 24 September mendatang.
Hakim juga menetapkan uang jaminan sebesar 15 ribu Ringgit untuk Paul Yong yang sempat ditahan sebelum kemudian dibebaskan.
Terancam 20 Tahun Bui dan Hukum Cambuk
Paul Yong dijerat dakwaan di bawah pasal 376 (1) Undang-undang Pidana, yang memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara dan bisa juga dihukum cambuk, jika terbukti bersalah.
Pada 15 Desember tahun lalu, Pengadilan Federal Malaysia mengabulkan permohonan tim pembela untuk mentransfer kasus ini ke Pengadilan Tinggi.