Internasional

Ini 4 Fakta Politikus Malaysia Perkosa PRT Asal Indonesia

×

Ini 4 Fakta Politikus Malaysia Perkosa PRT Asal Indonesia

Sebarkan artikel ini
Paul Yong, Politisi Malaysia didakwa memperkosa PRT asal Indonesia di rumahnya (Foto: MALAY MAIL/Farhan Najib)

Jaksa Azhar Mokhtar menolak pemintaan penundaan sidang dan menyatakan bahwa laporan yang diajukan Ngeh belum diketahui oleh Jaksa Agung Malaysia.

Jaksa meminta agar persidangan terus dilanjutkan. Hakim Norashima dalam pertimbangannya menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 24 September mendatang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hakim juga menetapkan uang jaminan sebesar 15 ribu Ringgit untuk Paul Yong yang sempat ditahan sebelum kemudian dibebaskan.

Terancam 20 Tahun Bui dan Hukum Cambuk

Paul Yong dijerat dakwaan di bawah pasal 376 (1) Undang-undang Pidana, yang memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara dan bisa juga dihukum cambuk, jika terbukti bersalah.

BACA JUGA :  5 Bulan Hak Kades Belum Dibayar, Ketua DPRD Lamtim: Ini Luar Biasa, Baru Pertama Terjadi

Pada 15 Desember tahun lalu, Pengadilan Federal Malaysia mengabulkan permohonan tim pembela untuk mentransfer kasus ini ke Pengadilan Tinggi.