Dia menekankan bajwa pemerintah harus mengambil langkah tepat dan strategis untuk menjaga ketahanan pangan.
“Salah satunya ini dengan cara pupuk bersubsidi agar petani punya akses terhadap pupuk terjangkau. Kita terbitkan Permentan 10/2022 ini untuk hal tersebut,” ujar Ali.
Dia pun mengatakan bahwa petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi merupakan petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare (ha) dan harus tergabung dalam kelompok tani.
Selain itu, pupuk bersubsidi ini juga hanya dikhususkan bagi 9 komoditas bahan pangan pokok strategis yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao, tebu rakyat, dan bawang putih.
“Untuk jenis pupuknya adalah urea dan NPK. Hal ini pun sudah disepakati sesuai Panja Pupuk Subsidi Komisi IV,” tegasnya.
Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) Gusrizal menambahkan bahwa pihaknya akan berencana untuk menyediakan stok pupuk urea sebanyak 8,9 juta ton dan NPK 3,4 juta ton pada tahun 2022 ini.
Dia pun menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh aturan baru ini.”PHIC mendukung penuh penyempurnaan perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi. Kami akan memastikan pabrik urea untuk menyesuaikan alokasi pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi,” ucap Gusrizal.
Sementara itu, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan Isy Karim menegaskan, sejalan dengan terbitnya Permentan 10/2022 ini, pihaknya pun akan menindaklanjuti dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
“Revisi harus dilakukan karena untuk menyesuaikan terkait mekanisme pengadaan dan penyaluran, pola penyaluran, stoknya, mekanisme penebusan dan sanksi. Ini kami sesuaikan dengan Permentan 10/2022 dan akan kami kebut. Kami akan segera tindaklanjuti,” pungkas Isy