Scroll untuk baca artikel
NasionalPertanian

Ini Aturan Baru Penyaluran Pupuk Bersubsidi

×

Ini Aturan Baru Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Aturan baru penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2022 resmi berubah dari sebelumnya.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Musdhalifah Machmud mengatakan saat ini, alokasi pemerintah untuk pupuk bersubsidi mencapai Rp25,28 triliun untuk 16 juta petani.

BACA JUGA :  Pemkab Bulungan Hibahkan Tanah Seluas 3.000 m2

“Saat ini anggaran kita untuk alokasi pupuk bersubsidi, pemerintah menyediakan Rp25 trilun untuk paling tidak bisa menjangkau 16 juta petani kita,”ungkap Musdhalifah Machmud Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator bidang Perekonomian .

Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pupuk sektor pertanian ini,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Sosialisasi Kebijakan tentang Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, pada Jumat (15/7).

BACA JUGA :  KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jatah Haji, Aliran Dolar Mengalir ke Lingkaran Kemenag

Dikatakan bahwa upaya lain yang akan dilakukan untuk memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi ialah penggunaan digitalisasi dalam distribusi maupun penebusan pupuk bersubsidi dan juga penyiapan data penerima pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.

Sementara Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil menambahkan bahwa berdasarkan laporan World Bank atau Bank Dunia, harga pupuk akan naik sampai dengan 30% di tahun 2022 ini.

BACA JUGA :  DPR Minta Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Dibatalkan

Menurutnya pemerintah harus berbenah dan melakukan optimalisasi pupuk bersubsidi agar tepat guna dan tepat sasaran