Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Ini Aturan PTM 2022 Sesuai SKB 4 Menteri

×

Ini Aturan PTM 2022 Sesuai SKB 4 Menteri

Sebarkan artikel ini

Adapun peserta didik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan PTM terbatas wajib divaksin lengkap COVID-19.

Untuk pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin COVID-19 karena komorbid atau kondisi tertentu, harus melampirkan keterangan dokter dan pembelajaran dilakukan jarak jauh.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Aturan PTM 2022: Protokol Kesehatan

Adapun PTM di dalam kelas dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai berikut:

Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu
– Menutupi hidung, mulut dan dagu
– Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 (satu) meter

Menghindari kontak fisik

Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar
Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan
Menerapkan etika batuk dan bersin Rutin membersihkan tangan.

BACA JUGA :  Tarian Adat Lampung Iringi Perpisahan Mahasiswa Unila di Pekon Kejadian Tanggamus