Adapun peserta didik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan PTM terbatas wajib divaksin lengkap COVID-19.
Untuk pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin COVID-19 karena komorbid atau kondisi tertentu, harus melampirkan keterangan dokter dan pembelajaran dilakukan jarak jauh.
Aturan PTM 2022: Protokol Kesehatan
Adapun PTM di dalam kelas dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai berikut:
Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu
– Menutupi hidung, mulut dan dagu
– Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 (satu) meter
Menghindari kontak fisik
Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar
Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan
Menerapkan etika batuk dan bersin Rutin membersihkan tangan.