Scroll untuk baca artikel
Info Wawai

Ini Cara Bayar Denda Tilang Terbaru 2025

×

Ini Cara Bayar Denda Tilang Terbaru 2025

Sebarkan artikel ini
Foto: Logo laman resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Foto: Logo laman resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

WAWAINEWS.ID – Skema baru terkait denda tilang 2025 resmi berlaku, sehingga jika kalian terbukti melanggar lalu lintas surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirim lewat pesan WA (WhatsApp) lengkap dengan sanksi dan cara membayar dendanya.

Inovasi dalam sistem tilang ETLE memudahkan pengendara untuk mengecek langsung pelanggaran yang dibuat dan dendanya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam fitur baru itu juga akan memberitahukan pengendara melaui aplikasi WhatsApp.

Sebelumnya, pemberitahuan tilang dikirimkan melalui surat ke alamat yang tertera di identitas pemilik kendaraan.

Untuk pengendara yang ingin mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik dapat masuk ke laman resmi https://etle-pmj.id/ atau klik di sini
Berikut cara bayar denda tilang terbaru, berikut langkah-langkahnya:

BACA JUGA :  Ini 7 Sasaran Target Operasi Zabra Krakatau 2022 di Pringsewu, Nomor 3 Kebiasaan Pengendara
  • Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
  • Klik “Cek Data”.
  • Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “No Data Available”.
  • Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan detail waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Panduan pembayaran denda tilang elektronik Pelanggar yang terkena tilang elektronik dapat membayar denda melalui beberapa metode berikut ini:

Melalui Teller Bank BRI

  • Isi slip setoran dengan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang (BRIVA) pada kolom rekening.
  • Serahkan slip kepada teller untuk validasi transaksi.
  • Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.
    Melalui ATM BRI
  • Masukkan kartu debit dan PIN. – Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
  • Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
  • Pastikan detail pembayaran sudah sesuai sebelum menyelesaikan transaksi. – Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.
BACA JUGA :  STNK Mati Dua Tahun Kendaraan Langsung Diambil Polisi Tak Benar, Simak Penjelasannya!

Melalui Mobile Banking BRI

  • Login ke aplikasi BRI Mobile.
  • Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang dan jumlah denda sesuai.
  • Transaksi akan selesai setelah memasukkan PIN.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

Imbauan Kepolisian

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan notifikasi tilang elektronik yang diterima melalui WhatsApp.

Jika pelanggar tidak segera menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, kendaraan mereka berpotensi diblokir hingga pembayaran denda dilakukan.

Fitur ini mempermudah pelanggar untuk mendapatkan informasi pelanggaran, termasuk lokasi, waktu, serta tipe pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

Selain itu, pelanggar dapat segera melakukan klarifikasi dan mendapatkan kode pembayaran denda secara lebih cepat.

BACA JUGA :  Fakta Penting Dibalik 75 Tahun Nakba atau Pengusiran Massal Warga Palestina oleh Israel

Pahami, sehingga ketika kena tilang bisa langsung menyelesaikan prosesnya. ***