WAWAINEWS.ID – Skema baru terkait denda tilang 2025 resmi berlaku, sehingga jika kalian terbukti melanggar lalu lintas surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirim lewat pesan WA (WhatsApp) lengkap dengan sanksi dan cara membayar dendanya.
Inovasi dalam sistem tilang ETLE memudahkan pengendara untuk mengecek langsung pelanggaran yang dibuat dan dendanya.
Dalam fitur baru itu juga akan memberitahukan pengendara melaui aplikasi WhatsApp.
Sebelumnya, pemberitahuan tilang dikirimkan melalui surat ke alamat yang tertera di identitas pemilik kendaraan.
Untuk pengendara yang ingin mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik dapat masuk ke laman resmi https://etle-pmj.id/ atau klik di sini
Berikut cara bayar denda tilang terbaru, berikut langkah-langkahnya:
Panduan pembayaran denda tilang elektronik Pelanggar yang terkena tilang elektronik dapat membayar denda melalui beberapa metode berikut ini:
Melalui Teller Bank BRI
Melalui Mobile Banking BRI
Imbauan Kepolisian
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan notifikasi tilang elektronik yang diterima melalui WhatsApp.
Jika pelanggar tidak segera menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, kendaraan mereka berpotensi diblokir hingga pembayaran denda dilakukan.
Fitur ini mempermudah pelanggar untuk mendapatkan informasi pelanggaran, termasuk lokasi, waktu, serta tipe pelanggaran yang terekam kamera ETLE.
Selain itu, pelanggar dapat segera melakukan klarifikasi dan mendapatkan kode pembayaran denda secara lebih cepat.
Pahami, sehingga ketika kena tilang bisa langsung menyelesaikan prosesnya. ***