“Singkat cerita setelah itu korban dan saksi pulang ke rumahnya. Lalu korban menceritakan peristiwa yang dialami di rumah ARM kepada orang tuanya, ” tandas Kapolsek.
Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur di Sekampung Udik Sudah Ditetapkan Tersangka
Mendengar pengaduan anaknya orang tuanya pun berang dan langsung melaporkan pelaku ke Polsek Seputih Banyak.
Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak Polres Lampung Tengah, Langsung mencari keberadaan pelaku.
Bawa Jimat, Maling Motor asal Sekampung Udik Tetap Apes dan Meringkuk di Sel
“Terakhir kami mendapat informasi bahwa pelaku ada disalah satu tempat. Saat itu juga pelaku kami ringkus disalah satu rumah warga,”jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut. Termasuk sisa minuman keras jenis anggur merah.
Mantan Camat Sekampung Udik dan Kades Gunung Agung jadi tersangka dugaan mafia tanah di Malangsari
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.***