Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Ini Identitas Pencuri Motor di Pulau Banawang Tanggamus

×

Ini Identitas Pencuri Motor di Pulau Banawang Tanggamus

Sebarkan artikel ini

“Saat ditangkap, tersangka juga menguasai alat kejahatan berupa kunci letter T, sehingga kami terus upayakan pengembangan kasus,” ujarnya.

Kapolsek mengungkapkan, kronologis kejadian Curat tersebut pada Senin tanggal 28 November 2022 sekitar pukul 12.30 Wib di Pekon Pulau Benawang Kecamatan Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Hacking Nasabah BRI, 12 Pelaku Berhasil Diringkus di Tulang Bawang

BACA JUGA :  Kebakaran di Way Tenong Lambar, Satu Rumah Panggung Ludes Terbakar

Pencurian diketahui oleh korban yang pulang ke rumah menggunakan sepeda motor, lalu memarkirkan motornya di halaman kemudian masuk untuk makan malam.

Namun saat korban hendak membawa motor yang diparkir tersebut, ia tidak lagi melihat kendaraanya sehingga menyadari telah terjadi pencurian.

“Atas kejadian tersebut korban akhirnya melapor ke Polsek Kotaagung Polres Tanggamus sebab ia mengalami kerugian Rp5,5 juta,” ungkapnya.

BACA JUGA :  GMBI : Anggaran Media dan Publikasi di Tanggamus Tak Transparan

BACA JUGA: Dua pelaku jambret asal Wonosobo berhasil diringkus Polisi

Dijelaskan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa ia melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya yang telah diketahui identitasnya sengaja datang ke pekon tersebut mencari sasaran.

“Mereka memang sengaja menyasar motor untuk dicuri, secara kebetulan melintas di depan rumah korban dan tersangka NP langsung memetik menggunakan kunci T yang dibawanya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pesantren Kilat di SDN 1 Bangun Rejo, Tiga Hari Penuh Ilmu dan Kebersamaan

BACA JUGA: Gegara Posting Tangki CBR Hasil Curian di Facebook, 5 Penadah dan Pencuri Diringkus Polisi

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kotaagung guna proses penyelidikan lebih lanjut dan terhadap dua rekan tersangka masih dalam pengejaran yang ditetapkan DPO.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)