WAWAINEWS – Bupati Kabupaten Tanggamus, Dewi Handajani menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023. Salah satunya menjawab dari fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Tanggamus.
Sebelumnya Fraksi NasDem menyampaikan tiga hal yaitu, sistem asesmen ujian kelulusan, pendidikan gratis sampai dengan SMA dan pendirian sekolah tinggi untuk masyarakat Tanggamus. Terkait hal itu Bupati Tanggamus menyampaikan berkenaan dengan Asesmen Nasional, Disdik telah mencapai tahapan, sosialisasi Assemen melalui uji coba atau Pra-Asesmen di sekolah masing-masing.
Untuk pendidikan gratis sampai dengan SMA, Kabupaten Tanggamus telah melaksanakan wajib belajar sembilan tahun, Sedangkan jenjang pendidikan SMA, pengelolaan menjadi kewenangan Provinsi.
“Tetapi Pemerintah Kabupaten Tanggamus berkomitmen untuk turut serta meningkatkan pendidikan menengah atas melalui kolaborasi program wajib belajar dua belas tahun dengan Pemerintah Provinsi Lampung” katanya.
Dewi Handajani mengungkapkan, begitupun untuk pendirian sekolah tinggi bagi masyarakat Tanggamus. Untuk mewujudkan hal itu, pemerintah telah menghibahkan aset tanah seluas 18.947 M2. Sedangkan Pemprov Lampung, lanjutnya, menghibahkan aset tanah seluas 160.000 M2 untuk pembangunan Politeknik semula merupakan SUPM Negeri Kotaagung ditingkatkan statusnya menjadi perguruan tinggi.
Kemudian bidang ekonomi tentang penguatan UMKM di masyarakat serta mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Tanggamus. Bupati menegaskan telah melaksanakan kebijakan percepatan pemulihan ekonomi seperti memperkuat ketahanan pangan daerah, meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui pengembangan UMKM.
Dan juga meningkatkan perbaikan infrastruktur berbasis padat karya, mengaktifkan kembali roda perekonomian atau bisnis secara bertahap, memaksimalkan efektifitas alokasi anggaran pembangunan dan memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang rentan terhadap masalah sosial.
Selanjutnya terkait bidang pertanian tentang ketahanan pangan, stabilitas harga gabah, pengairan dan Masalah hama wereng. Upaya yang dilakukan adalah melaksanakan rehabilitasi jaringan irigasi tersier, pembuatan irigasi perpompaan besar, pembuatan irigasi perpipaan dan irigasi pembangunan embung.
Sedangkan cara pengendalian hama wereng yang ditempuh yaitu, pengaturan pola tanam serempak, pergiliran tanaman dan pergiliran varietas dan penggunaan insektisida secara bijaksana.
Pandangan umum yang keempat lanjutnya, bidang kemaritiman, bahwa saat ini telah diterbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 802 Ha pada lahan PT.Pertamina, dan Pemkab Tanggamus terus berupaya mewujudkan pembangunan KIT.
Melalui percepatan rencana penandatanganan Nota Kesepakatan antara PT. Pertamina Trans Kontinental dengan Gubernur Lampung dan Bupati Tanggamus.
Di samping itu Pemkab Tanggamus juga berperan aktif melakukan koordinasi dengan PT. Pertamina terkait penyusunan studi kelayakan, masterplan dan kajian atau kegiatan lainnya.
Begitu pun soal Pariwisata tentang pemanfaatan potensi wisata laut sepanjang Teluk Semaka, potensi wilayah pesisir Kabupaten Tanggamus dengan panjang garis pantai mencapai 202 km.
“Memang sangat menjanjikan untuk dikembangkan terutama potensi wisata yang ada di sepanjang Teluk Semaka mulai dari Kecamatan Kota Agung, Kota Agung Timur, Limau, Cukuh Balak sampai dengan Kelumbayan” ucapnya.
Dikatakan, strategi yang akan ditempuh yaitu, pengembangan wisata pesisir difokuskan pada pembangunan berbasis budaya lokal, pemberdayaan masyarakat melalui penguatan Pokdarwis yang berada disekitar wilayah pesisir. *