Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Selewengkan Dana Desa, Kakon Sukapadang Akhirnya di Bui

×

Selewengkan Dana Desa, Kakon Sukapadang Akhirnya di Bui

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Amir Hamzah, Kepala Pekon (Kakon) Sukapadang, Cukuh Balak, Tanggamus, harus berurusan dengan hukum akibat keserakahannya menyewengkan dana desa tahun 2018 lalu.

Polres Tanggamus secara resmi menetapkan Amir Hamzah, dan langsung melakukan penahanan terkait dugaan penyelewengan dana desa tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Amir diduga menyelewengkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana Desa (APBDes) Pekon Suka Padang tahun 2018,”kata Wakapolres Tanggamus Kompol MN Yuliansyah, Jumat (11/10/2019).

Dikatkan berdasarkan hasil audit BPKB Perwakilan Lampung terdapat penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Kepala Pekon Suka Padang yang mengakibatkan kerugian negara Rp 508.428.473. Dana tersebut dari anggaran Dana Desa Rp 742 juta lebih.

Selama ini, kata Yuliansyah, tersangka sudah diberikan kesempatan untuk memperbaiki dengan mengerjakan proyek susulan.
Tetapi dia tidak melaksanakan.

“Penyelewengan yang dilakukan tidak membayarkan siltap (penghasilan tetap) insentif aparat pekon dan guru PAUD serta staf sejak Juli 2018. Bahkan sampai saat ini sebesar Rp 114,6juta,” terang Yuliansyah.

Tidak hanya itu pekerjaan jalan rambat beton tiga ruas masing-masing panjang sekitar 500 meter, bangunan polindes, dan pekerjaan lainnya. Amir sendiri, lanjut Yuliansyah, sudah ditahan sejak 8 Oktober 2019 di Polres Tanggamus.

Amir mengaku, dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi modus penyelewengan itu sendiri diketahui dengan membuat dokumen fiktif. Polisi menyampaikan bahwa sampai saat ini baru Kakon yang ditahan dan belum ditemukan keterlibatan pihak lain atau tersangka lain.

Perkara ini adalah hasil temuan dari kepolisian atas informasi dari anggota. Kemudian, dilakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa saksi-saksi dan didasari audit BPK Lampung.

Kasatreskrim AKP Edi Qorinas menambahkan, pada 2018, pekon tersebut juga menerima Program Gerbang Saburai dari Provinsi Lampung, namun diduga tidak dikerjakan.

“Dugaanya juga anggaran dana desa 2019 untuk menutupi penyelewengan tahun 2018. Tapi itu masih dipantau lagi,” terang Edi.

Selama ini materi penyelidikan Unit Tipikor terhadap Pekon Suka Padang berupa dana yang terima selama 2018 sebesar Rp1,2 miliar lebih. (Sumantri)