Scroll untuk baca artikel
Agama

Ini Manfaat dari Mendaftarkan Masjid atau Musala Anda ke SIMAS

×

Ini Manfaat dari Mendaftarkan Masjid atau Musala Anda ke SIMAS

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pendataan masjid dan musala di seluruh Indonesia terus dilakukan. Hal tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada laman simas.kemenag.go.id.

Pendataan sendiri dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Kepala Subdit Kemasjidan Abdul Syukur mengatakan, program tersebut untuk memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid dan musala dengan Kementerian Agama.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Untuk mewujudkan program tersebut, kami berharap dan mengajak kepada para takmir masjid/musala untuk ikut berperan aktif menyukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid/musala yang dikelola terdaftar pada simas.kemenag.go.id,” ujar Syukur di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

BACA JUGA :  Menag : Biaya Jemaah Haji Indonesia Terjadi Penambahan

Ia menambahkan, ada banyak manfaat yang akan diperoleh bila masjid dan musala terdaftar di SIMAS. “Salah satunya dengan memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah,” tutur Syukur.

Selain itu menurut Syukur, data pada SIMAS juga sudah dilengkapi dengan GIS (Geographic Information System). “Sehingga lokasi masjid/musala dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik di atas peta dunia (citra satelit),”ungkapnya.

Lebih lanjut, Syukur mengungkap beberapa manfaat lain dengan mendaftarkan masjid atau musala dalam SIMAS.

Di antaranya, memudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS untuk membuka Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid/musala.

BACA JUGA :  Aplikasi SIMAS Kini Tampilkan Informasi Bantuan Masjid Musala, Kepoin Yuk!

Ke depan, mulai tahun 2022, pendaftaran permohonan bantuan kepada Kemenag juga dilakukan secara online. Karenanya, masjid atau musala perlu mendaftarkan diri di SIMAS.

Dengan mendaftar, masjid/musala juga akan memiliki media sosial digital yang dapat diakses masyarakat.

“Mulai dari stiker QR Code profil masjid, serta terinput dalam aplikasi INFO MASJID berbasis android serta aplikasi manajemen masjid yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan,” jelas Syukur.

“Terpenting lagi, setelah terdaftar dalam SIMAS, masjid atau musala dapat ikut serta dalam program dan layanan kemasjidan secara nasional,” ungkapnya.

Cara Daftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS

Lalu bagaimana bila takmir ingin mendaftarkan masjid atau musalanya dalam SIMAS? Syukur menjelaskan, pendaftaran dapat dilakukan melalui operator SIMAS di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan.

BACA JUGA :  KUA Gunungsugih Lamteng, Jadi Role Model Revitalisasi di Indonesia

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu:

  1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala;
  2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat; dan
  3. Foto Bangunan Masjid atau Musala dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb).