Scroll untuk baca artikel
Lampung

Ini, Modus Ayah Perkosa Anak Tiri dan Keponakan di Lampung

×

Ini, Modus Ayah Perkosa Anak Tiri dan Keponakan di Lampung

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

LAMPUNG – Y (37), warga asal Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, telah diamankan oleh Kepolisian, Rabu (12/2/20200).

Y ditangkap polisi karena telah memperkosa anak tirinya berinisial WM (15), dan keponakannya N (14).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Y memerkosa anak tirinya sejak 2011, saat korban masih kelas dua sekolah dasar.

Perbuatan terakhir Y dilakukan pada Januari 2020 lalu saat istrinya (ibu kandung korban) tidak ada di rumah.

Y mengaku memerkosa anak tirinya, WM (15) dengan ancaman akan disantet jika melawan.

“Korban diancam akan disantet jika tidak mau menuruti kemauan pelaku Y dan memberitahu kepada orang lain,” kata Kapolsek Pardasuka AKP Martono saat dihubungi Minggu (16/2/2020).

BACA JUGA :  Keluarga Korban Tembak Mati Polisi di Depan Anak dan Istri Terus Mencari Keadilan

Selain ancaman, korban juga dirayu dengan diimingi akan dibelikan sepeda motor.

Untuk korban N, kata Martono, pelaku Y menyetubuhi keponakannya itu pada Mei dan November 2019 lalu. Persetubuhan itu terjadi di rumah pelaku Y.

Modus yang dilancarkan Y yakni merayu N dengan mengimingi memberikan uang Rp 5.000 dan Rp 10.000.

“Pelaku juga mentraktir korban N, dibelikan bakso agar korban mau menuruti kemauan pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 3, dan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)