WAWAINEWS.ID – Perselisihan terkait fitnah antara dua remaja putri di Kabupaten Pesawaran, Lampung, akhirnya diselesaikan melalui rembuk desa oleh dua anggota Polres Pesawaran.
Dua remaja putri yang berselisih yakni Melisa Putri Utami warga Desa Gedung Tataan, Kecamatan Gedong Tataan dan Dita Fitriyani warga Desa Pujorahayu Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, Lampung.
BACA JUGA: IWO-I Pringsewu Gelar Tasyakuran Undang Sejumlah Pejabat Daerah
Penyelesaian perselisihan melibatkan Ipda Lutfi Aziz selaku Bhabinkamtibmas Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon dan Bripka Eri Afriza Bhabinkamtibmas Desa Gedung Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Atas hal itu, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Pringsewu, mengapresiasi dua anggota Polres Pesawaran atas berdamainya perselisihan dua remaja putri di Bumi Wisata Sejuta Pesona.
“Saya memberikan apresiasi yang sangat luar biasa kepada kedua anggota Bhabinkamtibmas yang sudah menyelesaikan dan memediasi permasalahan dua remaja putri ini,” kata Sirli usai mengikuti acara perdamaian di balai Desa Gedung Tataan, pada Senin 25 Desember 2023.
BACA JUGA: Jalin Sinergitas, IWO-I Pringsewu Lakukan Pemaparan Progam di Kejari
Sirli Patih Jaya Kekhama mengungkapkan, perselisihan yang diselesaikan terkait fitnah sehingga Dita Fitriyani telah mengakui kesalahannya dan memberikan pernyataan permohonan maaf sekaligus pernyataan salah kepada Melisa Putri Utami.
“Perdamaian dihadiri ibu kandung Dita Fitriyani didampingi Pak Bayan atau Kadus desa Pujorahayu serta Pak Samroni dan Ibu Lina kedua orang tua Melisa Fitri Utami juga telah memaafkan apa yang sudah dilakukan Dita Fitriyani kepada anaknya,” ungkapnya.
Sirli Patih Jaya Kekhama mengimbau agar saling menjaga etika, menjaga ucapan atau lisan supaya terhindar dari kata fitnah yang dapat menimbulkan kerugian terhadap orang lain. (*)