LAMSEL – Motif pelaku pembunuhan terhadap isteri sendiri di Dusun Umbul Kapuk, Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, wilayah Kabupaten Lampung Selatan akhirnya terungkap.
Ternyata dalam melancarkan aksinya Han diketahui sebagai suami dari korban tidak sendiri melainkan dibantu tiga orang rekannya. Pembunuhan pada 5 Februari 2020, tersebut, sepertinya sudah direncanakan pelaku.
Hal tersebut terungkap dari konfrensi pers yang digelar Polres Lampung Selatan, Senin (10/2/2020). Pelaku pembunuhan terhadap alamrhumah, Anis Suningsih (34) terungkap setelah Jajaran Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan bersama dengan jajaran Polda Lampung menangkap semua pelaku.
“Pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Anis suningsih, berawal dari laporan pencurian dengan kekerasan (Curas). Korban merupakan ibu rumah tangga istri dari pelaku utama,”ungkap Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo, Senin (10/2/2020).
Saat kejadian, korban mengalami luka tusuk dan meninggal dunia di rumah sakit di Lampung Selatan.
Pelaku utama berhasil diamankan, pada Sabtu (8/2/2020). Setelah dilakukan pengembangan tiga pelaku berhasil diamankan.
Ketiganya yakni NC, YP, dan S yang memiliki peran berbeda-beda. Kapolres menegaskan bahwa suami berinisial Han yang menjadi otak pembunuhan tersebut.
“Ternyata pembunuhan ini sudah direncanakan oleh aktor utama suami korban,” kata Edi Purnomo saat ekspos di Mapolres Lampung Selatan.
Dikatakan para pelaku, mengakui sang suami merasa kesal dengan korban karena banyak aturan dan juga karena masalah perekonomian.
Ketiga pelaku ini diamankan di Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Bintang. Sedangkan satu pelaku lainnya diamankan Minggu (9/2/2020).
Dalam kesempatan itu Edi Purnomo menjelaskan Kronologisnya korban sempat dipukul menggunakan kayu, oleh satu pelaku. Selanjutnya Han yang juga ada di lokasi, menusuk sang istri dengan senjata tajam sebanyak lima kali.
“Setelah mendapat tusukan bertubi-tubi, korban terjatuh bersimbah darah dengan lima luka tusuk pada bagian perutnya. Kemudian Han dan rekannya, mengambil sepeda motor yang digunakan korban, ponsel, dan barang berharga lainnya.
Untuk barang bukti sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi BE 2685 AAE, yang diambil dari korban Anis Suningsih masih berada di tempat salah satu pelaku. Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada pelaku akan dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (En)