WAWAINEWS.ID – Ini Parah, seorang paman di Lampung Selatan tega mencabut keponakan sendiri berkali-kali. Saat ini telah ditahan kepolisian.
Pria asal Jati Agung, Lampung Selatan inisial L (35), ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung.
L ditangkap, dengan bejatnya empat kali mencabuli keponakannya inisial MRF (8).
Baca Juga : Pengasuh Ponpes di Jawa Tengah Cabuli 15 Santriwatinya, Modusnya Bikin Geleng-geleng
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Sumantri mengatakan, aksi pencabulan dilakukan pelaku sejak Februari 2022.
Pelaku mencabuli korban di kamar mandi rumah nenek korban, hingga kamar mandi masjid di Jati Agung.
Baca Juga: Mantan Camat di Kota Bekasi Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 2 SD
“Modus pelaku mencabuli korban, pertamanya membujuk, lalu merayu-rayu, untuk diberikan sejumlah uang. Setelah dicabuli, benar saja, korban dikasih uang Rp5 ribu hingga Rp10 ribuan,” kata AKBP Hamid Andri Sumantri, saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (10/5/2022).
Setelah empat kali dicabuli, korban kemudian baru bercerita ke orang tua dan keluarganya. Merasa tidak terima, keluarga korban kemudian melapor kejadian itu ke Mapolda Lampung pada 14 Maret 2022.
Baca Juga : Kepsek di Mesuji Ditangkap Polisi Cabuli Siswi, Ini Modusnya
“Dari laporan korban, kami melakukan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya pelaku ditangkap di Bandar Lampung. Dari hasil penyelidikan, antara korban dengan pelaku ini, masih keponakan atau paman dari ibunya,” ujar Hamid Andri Sumantri.
Disinggung terkait latar belakang pelaku, apakah pedofil atau ada korban lainnya, hingga kini masih proses pendalaman. Disisi lain, Polda Lampung berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk mendampingi psikologis korban.
Baca Juga: Dicekoki Miras, Tiga Remaja di Tanggamus Cabuli Anak di Bawah Umur
Sementara dalam kasus ini, diamankan barang bukti berupa kaos, baju, hingga celana korban. Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.***