Scroll untuk baca artikel
Head LineLampungLingkungan Hidup

Ini Penanggungjawab Tambang Pasir Ilegal di Waway Karya yang Bawa Nama Institusi Polri

×

Ini Penanggungjawab Tambang Pasir Ilegal di Waway Karya yang Bawa Nama Institusi Polri

Sebarkan artikel ini
Foti Kiri Kades Sumberrejo Jeni Aditia dan kanan Khoerun Adik Kandung Gus Miftah yang mengendalikan Tambang Pasir di Desa Sidorahayu, dengan dalih untuk cetak sawah - foto kolase sumber internet

Kades Sumberrejo Jeni mengakui bahwa dirinya dan Khoerun diminta untuk membantu oleh warga terkait aktivitas galian pasir di desa Sidorahayu tersebut untuk cetak sawah.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah M Khoerun adik Kandung Gus Miftah, melalui saluran whatsApp terkait kebenaran isi percakapan screenshot whatsApp yang diterima Wawai News, hanya menyampaikan jika dirinya diminta tolong oleh Kades Jeni untuk pendampingan warga dalam mencetak sawah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami luruskan bahwa aktivitas galian pasir di Desa Sidorahayu untuk cetak sawah, itu punya warga, kami hanya sebagai pendamping,”ujar M Khoerun menjawab konfirmasi Wawai News pada Sabtu 17 Mei 2025 malam.

BACA JUGA :  Fenomena Bulan dan Bintang Berdekatan, Begini Penjelasan Ilmiah BMKG

Ia pun mengungkapkan bahwa masalah tambang pasir di Desa Sidorahayu tersebut berawal dari aduan masyarakat, bahwa ada satu warga Sidorahayu sendiri pernah menyampaikan keresahan pada saat membuka areal sawah yang sekarang sudah sukses.

Dari kesuksesan salah satu warga tersebut, banyak warga lain ingin ikut mengolah lahannya menjadi sawah. “Nama juga orang kampung,”jelasnya kembali menegaskan dirinya dan Kades Jeni hanya mendampingi warga untuk percetakan sawah itu.

BACA JUGA :  Paslon Perseorangan Menangkan Pilkada Kota Metro

Dikonfirmasi maksud dari WhatsApp bahwa pihak Polda dan Polres sudah aman, M Khoerun memberi klarifikasi bahwa perihal kepolisian atau pihak terkait, dia mengaku sebelumnya pernah diajak Kades Jeni ke Polres Lampung Timur.

“Kades Jeni memang pernah mengajak saya konfirmasi ke pihak kepolisian, pertama ke Polres ke pihak Kanit Tipidter Polres Lampung Timur, pamit untuk menggali pasir, mencetak sawah dan pasirnya akan dimanfaatkan, dibolehkan, asalkan untuk cetak sawah,”jelas Khoerun.

Kades Jeni kepada Wawai News mengakui setelah adanya imbauan dari Kecamatan untuk menghentikan aktivitas galian pasir di Desa Sidorahayu mengatakan saat ini telah tidak ada lagi aktivitas galian.

BACA JUGA :  Nelayan Bagan Tancap dan Congkel di Labuhan Maringgai, Akhirnya Sepakati Soal Zonasi

Ditanya kapan mengembalikan lahan yang telah diobrak-abrik untuk galian pasir liar tersebut, Jeny hanya menjawab menunggu setelah ada modal lagi. Ia pun mengatakan aktivitas yang dilaksanakan tersebut baru berjalan 7 hari.

Jeni pun mengklaim hal sama bahwa galian pasir tersebut tujuannya untuk cetak sawah, pasir yang dijual untuk biaya excavator karena pemilik lahan tidak memiliki modal.***