Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Ini Pesan Gani Muhamad kepada Walkot Bekasi Terpilih untuk Kelanjutan Proyek PSEL di Bantargebang

×

Ini Pesan Gani Muhamad kepada Walkot Bekasi Terpilih untuk Kelanjutan Proyek PSEL di Bantargebang

Sebarkan artikel ini
Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad (1)
Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad

KOTA BEKASI – Jelang tiga hari berakhir masa tugas, Raden Gani Muhamad berpesan kepada Wali Kota Bekasi terpilih memperbaiki terkait regulasi untuk proyek Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) di TPA Sumur Batu, jika dilanjutkan.

Hal tersebut disampaikan Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad usai acara pamit pada apel Senin 17 Februari 2025 bersama seluruh ASN.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam kesempatan itu Gani Muhamad menyampaikan pesan kesan selama menjabat di Kota Bekasi. Untuk pesan ia menyinggung terkait kelanjutan proyek PSEL. Hal itu karena mungkin dilanjutkan oleh Wali Kota Bekasi terpilih.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bekasi Diminta Beri Klarifikasi Terkait "Orang Dekat" Diduga Cawe-cawe Proyek dan Mutasi Jabatan

“Pengelolaan sampah di Bantar Gebang, saya pikir jika ingin dilanjutkan tentu itu diperbaiki dulu regulasi yang menjadi temuan sebelumnya. Pada prinsipnya, saya mendukung PSEL,”tegas Gani Muhamad.

Dikatakan bahwa regulasi yang sesuai penting, karena berdampak pada hukum dan keselamatan warga masyarakat dan semua pihak dikemudian hari.

Menurutnya jika sesuai regulasi dan mekanisme yang diatur supaya menjadi keselamatan bersama dalam menjalankan roda pemerintahan. Sehingga harus ada perapihan agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari.

Untuk diketahui bahwa pada 21 Juni 2024, Pemkot Bekasi mengumumkan bahwa pemenang tender untuk mitra pengelolaan sampah dan pelaksana proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dibatalkan Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad.

BACA JUGA :  Dukungan Proyek PSEL Kota Bekasi Mengalir, Pemuda Minta Dilibatkan

Proses pembatalan tersebut telah dibahas dan diatur dengan berbagai lembaga, termasuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Liaison Officer (LO) Kejaksaan Negeri.

Proses tender yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah (KSDD) dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) telah dibatalkan.

Kekinian sebelum lengser Gani Muhamad kembali mengingatkan terkait proyek PSEL yang kemungkinan dilanjutkan oleh Wali Kota terpilih untuk memenuhi regulasi sesuai aturan hukum berlaku.***