JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa Permendesa PDTT No.13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 telah diundangkan pada 15 September 2020 lalu.
Dalam Permendesa ini, prioritas penggunaan dana desa akan mendorong pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan nasional.
Hal itu disampaikan Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri saat menggelar konferensi pers secara virtual dari Kantor Kemendes PDTT pada Senin (21/9/2020).
Menurutnya, penetapan Permendesa Nomor 13 tahun 2020 ini diawali atau dilatar belakangi oleh pemikiran terkait dengan model pembangunan nasional yang didasarkan pada Perpres nomor 59 tahun 2017 terkait tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs.
“Capaian SDGs Indonesia cenderung meningkat, namun relatif lambat. Begitu juga ranking Indonesia dalam pencapaian SDGs nya mengalami penurunan. inilah yang kemudian kita harus berupaya maksimal agar SDGs Indonesia capaiannya di dunia meningkat, dan rangking dunianya juga mengalami kenaikan,” katanya.
Berdasarkan data, Capaian SDGs Indonesia pada tahun 2016 sebesar 54,4 persen dengan menempati ranking 98 dunia, lalu pada 2017 sebesar 62,9 persen dengan menempating posisi 100, kemudian pada 2018 sebesar 62,8 persen dengan posisi 99, dan pada 2019 sebesar 64,2 persen dengan posisi 102 serta pada 2020 capaiannya sebesar 65,3 persen dengan menempati rangking 101 dunia.
Gus Menteri menyampaikan bahwa SDGs Nasional terdapat 17 tujuan dari SDGs yang akan dicapai. Namun, Kemendes PDTT menghadirkan kebijakan SDGs desa yang terdapat 18 tujuan yang akan dicapai dari SDGs desa ditambahkan satu tujuan yang diraih guna menjamin agar pembangunan desa tak mengabaikan aspek kultural dan keagamaan.
“Yang ke 18 itu adalah kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaftif,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Tambahan satu poin ini indikatornya kegiatan tolong menolong yang didasarkan pada ajaran agama, tokoh agama berpartisipasi dalam musdes dan implementasi pembangunan desa, budaya dilestarikan mencapai 100 persen lembaga adat aktif, penyelesaian masalah sosial melalui pendekatan budaya. Sehingga kelembagaan budaya yang bagus itu dipertahankan.
Adapun 18 poin dari SDGs desa yakni pertama desa tanpa kemiskinan, kedua desa tanpa kelaparan, ketiga desa sehat dan sejahtera, keempat pendidikan desa berkualitas, kelima keterlibatan perempuan desa, keenam desa layak air bersih dan sanitasi, ketujuh desa berenergi bersih dan terbarukan, kedelapan pertumbuhan ekonomi desa merata, kesembilan infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, kesepuluh desa tanpa kesenjangan
Kesebelas kawasan permukiman desa aman dan nyaman, kedua belas konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, ketiga belas desa tangkap perubahan iklim, keempat belas desa peduli lingkungan laut, kelima belas desa peduli lingkungan darat, keenam belas desa damai berkeadilan, ketujuh belas kemitraan untuk pembangunan desa dan kedelapan belas kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaftif.
“Karena itu, prioritas penggunaan dana desa 2021 untuk pencapaian SDGs desa kita arahkan untuk yang pertama pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa yang isinya pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes atau BUMDesma,”tukasnya.
Kemudian lalu penyediaan listrik dan pengembangan usaha ekonomi produktif. Yang kedua kita arahkan untuk program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa yang isinya pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. lalu pengembangan desa wisata dan penguatan katahanan pangan dan pencegahan stunting didesa serta desa inklusif. dan yang ketiga diarahkan untuk adaptasi kebiasaan baru yang isinya desa aman Covid 19,” katanya.
Lebih lanjut, Gus Menteri menyampaikan bahwa aksi SDGs Desa telah berkontribusi sebesar 74 persen terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan. Angka 74 persen tersebut diperoleh berdasarkan aspek kewilayahan dan aspek kewarganegaraan.
Dari aspek kewilayahan, sebesar 91 persen wilayah Indonesia adalah wilayah desa. Sementara itu, 12 dari tujuan SDGs desa berkaitan erat dengan kewilayahan desa.
“Sedangkan dari aspek kewargaan, 43 persen penduduk Indonesia ada di desa dan 6 tujuan SDGs berkaitan erat dengan warga desa. Dari kondisi tersebut, terlihat aksi SDGs desa memiliki kontribusi yang cukup signifikan,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Mengenai mekanisme penggunaan dana desa 2021, Gus Menteri menyampaikan bahwa mekanismenya digunakan untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD), lalu dikerjakan secara swakelola dan digunakan untuk pembiayaan permodalan BUMDes atau BUMDesma. (Rudy)