Scroll untuk baca artikel
Lampung

Inspektorat Tanggamus Kembali Mendapat Sorotan, Pj Bupati Diminta Bersih-bersih Pejabat ‘Kotor’

×

Inspektorat Tanggamus Kembali Mendapat Sorotan, Pj Bupati Diminta Bersih-bersih Pejabat ‘Kotor’

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Lampung kembali mendapat sorotan. Kali ini terkait dugaan korupsi dana desa (DD) Tahun Anggaran 2021-2022 di Pekon Ampai, Kecamatan Limau yang telah dilaporkan, tapi tidak jelas juntrungannya.

Bahkan pihak inspektorat terkesan akan membawa persoalan dugaan korupsi dana desa di pekon Ampai yang dilaporkan secara tersebut menjadi kesalahan administrasi. Tujuannya untuk pengembalian dana desa yang diduga disimpangkan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Orang melaporkan dugaan korupsi tujuannya, untuk memberi efek jera kepada oknum yang melakukan dugaan penyimpangan. Tapi jika begini terus, akan memperburuk kinerja Inspektorat setiap laporan ga jelas ujungnya,”ungkap Adi Putra Amril, Ketua YPPKM, melalui rilis resmi diterima Wawai News, Sabtu 20 Januari 2024.

Untuk itu Adi berharap kinerja Inspektorat Kabupaten Tanggamus bisa menjadi evaluasi Pj Bupati untuk melakukan bersih-bersih pejabat diduga kotor. Hal itu menyusula laporan dugaan korupsi BLT-DD di Pekon Ampai, Limau yang telah dilaporkan ke Inspektorat tapi sampai sekarang belum ada kejelasan.

“Persoalan dugaan korupsi DD di Pekon Ampai kian memperkuat banyaknya dugaan kongkalikong dalam penanganan laporan di Inspektorat Tanggamus,”ungkap Adi.

Dia menilai terkait dugaan korupsi BLT DD di Pekon Ampai ada upaya Inspektorat menarik ke ranah kesalahan administrasi. Hal itu sudah biasa dilakukan Inspektorat Tanggamus, contohnya seperti laporan kasus Pengadaan Aki PLTS milik negara yang melibatkan tiga Pekon Pematangsawa.

Menurutnya berdasarkan pantauan dan pengalaman langsung bahwa berbagai laporan baik oleh lembaga atau masyarakat menyangkut persoalan dugaan penyimpangan keuangan negara baik di tingkat Pekon/Desa, dinas atau OPD yang masuk ke Inspektorat Tanggamus tidak jelas juntrungannya.

“Pihak Inspektorat tidak tegas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) yang dikeluarkan, contohnya yang kami laporkan langsung pengadaan Aki PLTS, jelas menyalahi tapi inspektorat tak jelas dalam LHP nya,”tukas Adi.

Dia menyikapi Statement Gustam Apriyansah Sekretaris Inspektorat Tanggamus di beberapa Media on line permasalahan BLT-DD Pekon Ampai Kecamatan Limau. Gustam mengatakan siap menyebutkan kesalahan yang ada baik secara administrasi dan hukum.

“Pernyataan itu normatif, persis yang disampaikan ke kami saat laporan soal pengadaan Aki PLTS tahun lalu. Nyatanya sampai sekarang ga jelas juga,”tegas Adi.

Untuk itu Adi beranggapan percuma melapor di Inspektorat atau pun ke Kejari Tanggamus terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di wilayah setempat. Laporan di Inspektorat diduga untuk bargaining tertentu oleh oknum dengan pihak yang dilaporkan.