1. Bahwa selama ini Bank Syariah Tanggamus tidak pernah transparan dalam tata kelola manajemen.
2. Bahwa Bank Syariah Tanggamus tidak pernah melaporkan aset ke DPRD baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
3. Pansus merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan Pergantian Direksi yang mana yang bersangkutan sudah menjabat kurang lebih 18 Tahun.
4. Pansus merekomendasikan untuk Bank Syariah Tanggamus supaya lebih mengakomodir kebutuhan bantuan dan modal usaha untuk masyarakat terutama UMKM (KUR).
5. Bahwa Pansus menemukan sebesar 70 persen pegawai Bank Syariah Tanggamus tidak berdomisili di Kabupaten Tanggamus, yang mana secara prinsip BUMD Harus mengurangi pengangguran yang ada di Tanggamus.
Wakil Bupati Tanggamus, A,M Syafi’i usai pembacaan hasil Pansus DPRD tentang Bank Syariah mengatakan rekomendasi pansus akan menjadi bahan pertimbangan sebagai masukan tindak lanjut dan langkah yang akan diambil oleh Pemkab Tanggamus dalam menyikapi permasalahan tersebut.