LampungPolitik

Ini Rekomendasi Pansus Bank Syariah Tanggamus

×

Ini Rekomendasi Pansus Bank Syariah Tanggamus

Sebarkan artikel ini

Dikatakan bahwa terkait jabatan Direksi Bank Syariah Tanggamus merupakan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 12 Februari 2018 yang menghasilkan keputusan pengangkatan kembali Direksi BPRS untuk masa kerja 2018-2023.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

“Sebagai Informasi tambahan kontribusi BPRS Tanggamus kepada Pemerintah Daerah sejak tahun 2005 sampai dengan Tahun 2021, BPRS sudah memberikan PAD sebesar Rp 10,16 Miliar dengan modal setor Pemda sebesar Rp 10,5 Miliar, “tukasnya.

BACA JUGA :  Asyik.. Kejati Lampung Hentikan Sementara Pemeriksaan Kasus Perjalanan Dinas di DPRD Tanggamus

Ia meminta kepada Perangkat Daerah yang menangani BUMD, untuk memperhatikan dan menindaklanjuti hasil kerja Pansus.***