Dikatakan bahwa terkait jabatan Direksi Bank Syariah Tanggamus merupakan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 12 Februari 2018 yang menghasilkan keputusan pengangkatan kembali Direksi BPRS untuk masa kerja 2018-2023.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
“Sebagai Informasi tambahan kontribusi BPRS Tanggamus kepada Pemerintah Daerah sejak tahun 2005 sampai dengan Tahun 2021, BPRS sudah memberikan PAD sebesar Rp 10,16 Miliar dengan modal setor Pemda sebesar Rp 10,5 Miliar, “tukasnya.
Ia meminta kepada Perangkat Daerah yang menangani BUMD, untuk memperhatikan dan menindaklanjuti hasil kerja Pansus.***