Politik

Ini Tanggapan KPU Lamsel, Terkait Dimenangkan Gugatan Himel

×

Ini Tanggapan KPU Lamsel, Terkait Dimenangkan Gugatan Himel

Sebarkan artikel ini

LAMSEL – Komisioner KPU Lampung Selatan, Mislamudin mengaku sangat menghormati atas putusan Bawaslu Lamsel terhadap permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Bapaslon Hipni-Melin. 

“Kami hormati atas putusan dari Bawaslu Lamsel terkait mengabulkannya permohonan penyelesaian sengketa dari Bapaslon Himel,” kata dia melalui sambungan telepon, Minggu,4 Oktober 2020.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Mislamudin mengatakan pihaknya juga akan menyikapi atas putusan Bawaslu Lamsel dengan berkonsultasi terlebih dahulu ke KPU Provinsi Lampung. Sebab, ada waktu tiga hari kerja untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu.

“Kan ada tiga hari kerja untuk kita tindaklanjuti putusan Bawaslu Lamsel. Kami akan mengkaji dan meminta saran dulu ke KPU Provinsi Lampung. Bila perlu ke KPU RI, maka kami akan ke KPU RI dulu,” kata dia.

BACA JUGA :  KPU Lamsel Selesaikan Rekapitulasi, Nanang Unggul Suara Terbanyak

Sebelumnya, Bawaslu Lamsel mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa terhadap atas usulan Bapaslon Hipni-Melin Haryani Wijaya terkait penetapan calon kepala daerah oleh KPU Lamsel.

Pengabulan permohonan penyelesaian sengketa itu terungkap dalam musyawarah terbuka di NBR Kalianda, Minggu, 4 Oktober 2020. Dalam musyawarah terbuka itu mengabulkan dan membatalkan keputusan KPU Lamsel yang menyatakan Bapaslon Himel tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua Bawaslu Lamsel yang juga Ketua Majelis Musyawarah Terbuka, Hendra Fauzi Lamsel membacakan dan mengabulkan permohonan pemohon pasangan Himel dan membatalkan keputusan KPU.

“Menetapkan bahwa termohon (KPU Lamsel) diperintahkan mencabut keputusannya yang tidak menetapkan bapaslon ini sebagai calon bupati dan wakil bupati Lamsel pada Pilkada 2020. Memutuskan, bahwa Bawaslu mengabulkan semua pengajuan pemohon,” kata Hendra Fauzi yang didampingi anggota Majelis Musyawarah lainnya, Wazzaki dan Khoirul Anam.

BACA JUGA :  Gerindra Resmi Dukung Himel Pilkada Lamsel

Kemudian, sebagai tindak lanjut keputusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU Lamsel untuk mencabut putusan sebelumnya. “Mengintruksikan kepada pihak termohon untuk menerbitkan keputusan pentepan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hipni-Melin sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel tahun 2020,” kata dia. (LP)