LAMSEL – Tim advokasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Hipni – Melin H Wijaya (Himel) secara resmi melayangkan gugatan keberatan ke Bawaslu Lampung Selatan, terkait putusan tidak meloloskan calon pasangan dengan jargon Mari Bangkit itu ke Pilkada 2020.
“Sesuai pesan bakal calon Bupati Lampung Selatan, Hipni, bahwa yang kami lakukan hari ini dengan mendaftarkan keberatan (Gugatan) ke bawaslu adalah sebuah proses demokrasi yang memang harus dijalankan,” kata Amri Shohar didampingi belasan pengacara seusai mendaftarkan gugatan di Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Senin 28 September 2020.
Menurutnya keputusan KPU dengan tidak meloloskan Bakal Pasangan Calon Himel hanya masalah perbedaan sudut pandang saja terhadap pasal-pasal yang diberlakukan untuk menetapkan paslon didalam pilkada 2020.
“Kami optimis tidak akan menjadi polemik yang berlarut-larut. Ini hanya masalah penafsiran saja, beda sudut pandang. Biasalah sebuah kontradiksi merupakan warna didalam perjalanan demokrasi,” imbuh Amri Shohar
Dia optimis dengan dilaksanakan musyawarah tertutup, apabila perlu dilanjutkan musyawarah terbuka, masalah sengketa pilkada tersebut dapat diselesaikan dengan cara-cara konstitusi. Awalnya TMS, menjadi MS. Tim Advokad Himel setidaknya telah menyiapkan 2 saksi ahli, yakni ahli Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Hendra Fauzi mengatakan, setelah menerima keberatan sengketa pilkada ini maka akan dilakukan registrasi. Setelah dilakukan registrasi, terusnya, komisioner bawaslu selanjutnya akan melaksanakan rapat pleno, apakah keberatan yang dilakukan oleh bapaslon Himel sudah cukup atau masih ada berkas yang kurang.
“Jika masih ada yang dianggap kurang, maka bawaslu memberikan waktu selama 3 hari untuk melengkapinya,” ujar Hendra Fauzi.
Menurutnya, proses penyelesaian sengketa pilkada ini akan dilakukan dalam 2 tahap, yakni musyawarah tertutup (Mediasi) dan Musyawarah terbuka (Sidang Gugatan) yang sudah harus diputus 12 hari kalender sejak gugatan keberatan telah diregistrasi.
Hal tersebut termaktub dalam Pasal 142 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yakni meliputi sengketa antar peserta Pemilihan dan sengketa antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Kemudian Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilihan tersebut berpedoman terhadap Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota.
Pihak yang menjadi pemohon dalam sengketa antar peserta, terus Hendra Fauzi, yaitu pasangan calon atau tim kampanye, sementara pemohon dalam sengketa antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan, yaitu bakal pasangan calon dan pasangan calon.
“Adapun yang menjadi termohon adalah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.” pungkasnya (En)