Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Inilah 4 Tersangka Kasus Pagar Laut di Tangerang, Belum Ditahan?

×

Inilah 4 Tersangka Kasus Pagar Laut di Tangerang, Belum Ditahan?

Sebarkan artikel ini
Berpedoman kepada perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto, TNI AL bersama masyarakat sekitar membongkar pagar laut sepanjang 30 KM yang ditanam di Pesisir Laut Tangerang. Sabtu (18/1). - foto doc ist
Berpedoman kepada perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto, TNI AL bersama masyarakat sekitar membongkar pagar laut sepanjang 30 KM yang ditanam di Pesisir Laut Tangerang. Sabtu (18/1). - foto doc ist

JAKARTA – Polisi menetapkan 4 tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM pagar laut di wilayah Tangerang. Penetapan empat tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, mengungkapkan penetapan tersangka kasus itu berdasarkan hasil gelar perkara,

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pada kesempatan ini, kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka,” kata Djuhandani

Keempat tersangka adalah

  • Kepala Desa Kohod,
  • Sekretaris Desa Kohod serta
  • Dua orang selaku penerima kuasa.

Keempatnya terbukti bermufakat melakukan pemalsuan beberapa surat dan dokumen untuk mengajukan permohonan hak atas tanah.Baca artikel detiknews,

Dikatakan penetapan Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK, Sekdes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima telah disepakati ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Bawa Pelajar SMA Minap Dua Malam, Pemuda Pekon Tigajaya Ditangkap Polisi

Melalui pemufakatan jahat keempatnya, sebanyak 263 SHGB dan 17 SHM terkait pagar laut di wilayah Tangerang telah terbit. Praktik pemalsuan itu telah dilakukan sejak akhir tahun 2023 lalu.

Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan tanah.

“Lalu, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” sambung Djuhandani.

Keempat tersangka memalsukan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Penyidik masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang mereka dapat dari tindakannya.”Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka, ini yang terus kita kembangkan,” ucap Djuhandani.

BACA JUGA :  Pagar Laut Mencuat, Kasus-Kasus Besar Tiarap

Belum bisa kita uji lebih lanjut (soal keuntungan yang didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda,” tambahnyaPenyidik juga masih belum menahan keempatnya. Alasannya, karena proses gelar perkara baru dilakukan hari ini.

“Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process,” terang Djuhandani.

Meski begitu, Djuhandhani menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap keempat tersangka.

“Tujuannya, agar para tersangka tidak bisa masuk atau keluar dari wilayah RI.”Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Berusaha Kabur, 2 Pemilik Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjung Pinang

Belum Ditahan

Meskipun sudah menyandang status tersangka, Kades Kohod Arsin juga belum ditahan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim mengatajan hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan.

Saat ini jelasnya menyebut, masih fokus pada penyelesaian administrasi penyidikan sebelum memanggil para tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kan baru saja penetapan tersangka. Tentu saja tadi kita sampaikan, segera melengkapi administrasi penyidikan kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu kan by process ya,”tegasnya

Dia memastikan, penahanan para tersangka akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

“Jadi tersangka, gelar tersangkanya baru hari ini, kalau kemarin saya tahan. Penyidik salah bukan? Nah kita profesional di situ,” ucap dia.