KEPRI – Babak baru dalam serial drama hukum yang terus berlanjut, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali membuat gebrakan dalam skandal Korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepri.
Pada Selasa (10/6/2025), satu lagi tersangka resmi ditahan dalam perkara dugaan mega korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Tahun 2022.
Tersangka terbaru? MTR, mantan Direktur Umum LPP TVRI yang menjabat dari 2020 hingga pertengahan 2023. Ia kini resmi menyusul tiga rekannya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek yang mestinya menjadi wajah baru penyiaran Kepri itu.
Diketahui bahwa pada awalnya, proyek ini terdengar menjanjikan pembangunan studio megah dua lantai lengkap dengan atap dan lasekap, dibiayai dari APBN 2022 senilai Rp 10 miliar.
Namun yang terwujud justru ironi. Proyek yang diklaim rampung 100 persen ternyata, menurut hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak sesuai spesifikasi kontrak dan diduga direkayasa hanya demi pencairan dana penuh.
Diperkirakan Negara dirugikan hingga Rp 9,08 miliar. Ya, hanya sekitar Rp 920 juta yang benar-benar “menempel di dinding studio”.
Dari Direktur hingga Konsultan, Satu per Satu Terjerat
Sebelum MTR, tiga nama sudah lebih dulu jadi terdakwa:
- HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya (rekanan proyek),
- DO, S.Sos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
- AT, S.E, konsultan perencana dan pengawas yang memakai dua bendera sekaligus, PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara.
Kini, semua berkas perkara telah dinyatakan P-21 dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang, tempat drama hukum ini akan terus bergulir.
Sebagian dana diduga hasil korupsi telah dikembalikan. Tersangka HT bahkan menyetor SGD 45.000 (sekitar Rp 527 juta) ke rekening Kejaksaan sebagai bentuk “penyesalan”—atau mungkin strategi meringankan hukuman?
Namun, jumlah itu masih jauh dari total kerugian negara.
Ditahan Demi Keadilan
Kajati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., menyatakan bahwa penahanan terhadap MTR dilakukan selama 20 hari, dari 10 hingga 29 Juni 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Alasannya? Klasik namun krusial: “Dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.”
Kini publik menanti: Akankah studio yang dibangun dari uang rakyat ini justru berakhir menjadi panggung pengadilan bagi pejabat-pejabatnya? Atau akan ada babak kejutan lainnya dalam kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu korupsi proyek media terbesar di wilayah Kepri ini?.***