WAWAINEWS – Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo mengeluarkan instruksi terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
Kebijakan Bupati Lampung Timur tersebut adalah tindak lanjut dari intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3.
Salah satu intruk dari Bupati Lampung Timur tersebut adalah membatasi kegiatan resepsi seperti hajatan. Pertama pelaksanaan resepsi atau hajatan diwajibkan memperoleh rekomendasi dari satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 kecamatan Setempat.
Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo mengintruksikan untuk resepsi hajatan warga hanya di izinkan jumlah tamu 50 persen dari kapasitas. Atau paling banyak 50 orang tanpa ada hidangan makanan di tempat.
BACA JUGA : Lampung Timur PPKM Level 3, Desa Diintruksikan Buka Posko
Begitu pun untuk proses kegiatan belajar mengajar (KBM) dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Selanjutnya bagi kegiatan kesehatan dan pos pelayanan terpadu (Posyandu), keuangan, perbankan perhotelan dan lain lain tetap di perbolehkan beroperasi 100 persen.
Tapi dengan ketentuan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.
Satgas Covid-19 di semua tingkatan untuk melakukan upaya pencegahan jangka pendek dengan mensosialisasikan kepada masyarakat yang terkonfirmasi covid-19 tanpa gejala untuk melakukan karantina mandiri.
BACA JUGA ; Minyak Goreng Langka, Nunik Undang Mendag Hadir di Lampung
Ia pun meminta dilakukan pelacakan kontak erat bagi masyarakat yang terkonfirmasi covid-19 serta pengetatan di semua pintu masuk di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Selanjutnya Kepolisian Polres Lampung Timur, Kodim 0429, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) melakukan penguatan dalam penegakan protokol kesehatan ditempat tempat berpotensi kerumunan dan tempat Publik serta fasilitas hiburan.****