WAWAINEWS.ID – Masuki bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 menteri Menpan RI telah mengeluarkan surat edaran mengatur terkait kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dikutif dari laman resmi Menpan, pemerintah menentukan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Ramadan 1444 Hijriah dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6/2023.
BACA JUGA: Tips Sehat Selama Menjalankan Ibadah Puasa Selama Bulan Suci Ramadhan
Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas ini mengatur tentang jam kerja ASN ada Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan pemerintah.
Bagi instansi pemerintah yang efektif selama lima hari, jam kerja selama Ramadan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 pada Senin hingga Kamis.
Waktu istirahat diberikan pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja efektif pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat mulai pukul 11.30 hingga 12.30.
BACA JUGA: Tiga Jenis Besaran Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru PNS, PPPK dan non-ASN
Begitupun bagi yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja selama Ramadan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 untuk Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Waktu istirahat dimulai pukul 12.00 hingga 12.30.
Sedangkan untuk Jumat, jam kerja ASN efektif enam hari kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30. Jam kerja di atas memenuhi kriteria minimal 32,5 jam kerja dalam satu minggu.