Pelaksanaan jam kerja pada Ramadan 1444 H di masing-masing lingkungan instansi dapat menyesuaikan zona waktu dan wilayah masing-masing.
Lebih lanjut, PPK di lingkungan instansi pemerintah memastikan pelaksanaan jam kerja bulan Ramadan ini tidak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN. Salah satu tujuan penetapan jam kerja PNS selama Ramadan 2023 ini adalah sebagai patokan agar kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik tidak terganggu.
BACA JUGA: Simak! ini Peluang Jadi PPPK dan PNS dari Kemenpan RB
Sebelumnya, di hari biasa selain Ramadan, PNS wajib masuk kerja minimal 37,5 jam per minggu. Hal in berlaku untuk PNS yang instansinya efektif 5 dan 6 hari kerja.
Jika tak menaati aturan tersebut, PNS mendapat sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Hal ini sesuai Pasal 11 dalam PP Ayat 2 huruf d angka 3 dan angka 4. Hal ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Itulah tentang jam kerja PNS selama puasa Ramadhan 2023. (*)












