Hal itu terungkap dalam LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Tanggamus Tahun 2022, yang ditandatangani Andanu selaku penanggungjawab pemeriksaan, dan dirilis 16 Mei 2023 lalu.
Diuraikan, telah terjadi pembayaran tidak sesuai spesifikasi kontrak yang dilakukan OPD dalam hal oleh kepala Dinas PUPR Tanggamus Riswanda Djunaidi itu atas 30 paket pekerjaan konstruksi lapis perkerasan jalan tahun 2021 sebesar Rp 181.106.650.
BACA JUGA: PUPR Tanggamus Jadi Sorotan, Inilah Jumlah Kekayaan Kepala Dinas
Sedangkan enam proyek diduga bermasalah lainnya dengan total anggaran sebesar Rp 26.619.430.000, terdiri dari pemeliharaan berkala atau rehabilitasi jalan dan konstruksi atau peningkatan kapasitas struktur jalan (khusus kabupaten) Tangkit Serdang – Talang Lebar.
Proyek yang dibiayai dana alokasi khusus (DAK) dengan pelaksananya CV. PL ini, diketahui nilai tidak sesuai spesifikasinya sebesar Rp549.036.297,26, dan kekurangan volume Rp 27.171.794,36.
Lalu proyek dengan kriteria sama di Dadapan – Wonoharjo, Kecamatan Sumberejo, yang dikerjakan CV. SAP ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp170.506.476,75, dan kekurangan volume Rp 10.630.348,21.
BACA JUGA: PUPR Tanggamus Baru Kembalikan 20 Persen Hasil Temuan BPK, SP3 Segera Berkoordinasi dengan APH
Proyek pemeliharaan berkala atau rehabilitasi jalan (khusus kabupaten) Purwodadi – Way Pring yang dikerjakan CV. DBK terjadi ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp247.756.796,62.
Sedangkan proyek dengan jenis yang sama di Guring – Way Nipah dengan pelaksana CV PR ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp 836.549.662,75.
Kemudian proyek peningkatan kapasitas jalan Wonosobo – Tanjung Agung (Digul) yang dikerjakan CV. ASB terjadi tidak sesuai spesifikasi senilai Rp 719.434.698,06.
Sementara, proyek berupa pemeliharaan berkala jalan Banjar Manis – Simpang Kanan yang dibiayai dana alokasi khusus (DAU) dengan pelaksana CV NE terjadi ketidaksesuaian spesifikasi Rp 127.039.916,41.
Dari hasil temuan atas uji fisik terhadap enam proyek di Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2022 tersebut, BPK mencatat adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp 2.721.645.633,53.
Selain itu, BPK juga mengungkap adanya denda keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan yang belum disetorkan ke kas daerah pada tiga pekerjaan di Dinas PUPR sebesar Rp 68.705.683,59.
BACA JUGA: PUPR Tanggamus klaim sumber air Spam di Bandar Sukabumi layak konsumsi?
Rekanan yang belum menyelesaikan denda keterlambatan adalah CV DBK sebanyak Rp 13.243.438 dari kewajiban Rp14.483.200.
CV PR belum membayar denda Rp 23.718.090,48 dari Rp 32.400.345,60, dan CV ASB masih kurang Rp 31.744.155,71 dari kewajiban membayar denda keterlambatan Rp 33.358.717,12.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Tanggamus untuk memerintahkan Kepala Dinas PUPR memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.902.752.283,53 kepada rekanan terkait.
BACA JUGA: Lampung Timur Makin Ruwet, Gabungan Ormas Sebut Terjadi Pengkondisian di PUPR
Atas rekomendasi tersebut, telah dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar sesuai data yang didapat Wawai News baru Rp531.136.824,96.
Dengan demikian, masih terdapat kelebihan bayaran proyek yang belum dikembalikan ke kas daerah yang menjadi tanggung jawab Kepala Dinas PUPR sebanyak Rp2.371.615.458,57. (*)











