BEKASI – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota resmi menetapkan Didik Setiawan (61) sebagai tersangka pembunuhan bocah perempuan 9,5 tahun di Ciketing Udik, Bantargebang yang mayatnya dimasukkan kedalam karung lalu dibuang ke lubang belakang rumahnya.
Polisi juga telah mengumumkan hasil otopsi korban GH (9,5) bocah terbungkus karung yang ditemukan di dalam lubang galian yang dibuat oleh pelaku.
Diketahui bahwa pelaku dan korban masih tetanggaan di Kampung Ciketing Udik, Bantargebang. Dari hasil Otopsi ditemukan korban mengalami kekerasan seksual.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan melalui hasil pengembangan, awalnya pelaku tidak mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
“Terakhir, setelah hasil otopsi diketahui. Alat kelamin korban mengalami kekerasan di sisi kiri itu terdapat selaput darah robek dan kemudian sisi kanan itu luka robek secara keseluruhan juga mengatakan bahwasanya itu termasuk luka baru,” ucap dia kepada awak media di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (03/06/2024).
Adapun melalui hasil visum, ungkap Firdaus, pihak kepolisian masih melakukan uji lab lebih lanjut apakah dari hasil kekerasan seksual terhadap korban ditemukan ada sperma atau tidak.
Kemudian mengenai tindakan pelaku terhadap korban, kata dia, pelaku diketahui dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku dalam melancarkan aksinya, melakukan bujuk rayu agar korban berinisial GH berusia sembilan tahun mau diajak ke rumahnya.
Di rumah, Didik mencabuli korban sebanyak dua kali lalu dibunuh dengan cara menyekap menggunakan bantal dan mencekik lehernya.
“Pelaku melakukan tindak pidana yaitu dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan pidana pencabulan, selanjutnya melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Firdaus.
Kasus pembunuhan gadis berusia sembilan tahun berinisial GH terungkap setelah keluarga dan warga menggerebek rumah DS pada Minggu (2/6/2024) dini hari.
Kecurigaan bukan tanpa dasar, korban sempat dikabarkan hilang sejak Jumat (31/5/2024) siang ketika bermain dekat kediaman.
Polisi telah mengamankan beberapa alat bukti, satu buah cangkul, ember milik pelaku, linggis milik pelaku, satu buah sendok semen milik pelaku maupun 2 unit handphone milik pelaku.
Atas kejadian ini, pelaku D dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Maksimal 15 Tahun.***