Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Inilah Tampang Pembunuh Sadis Bocah 9 Tahun di Bekasi

×

Inilah Tampang Pembunuh Sadis Bocah 9 Tahun di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Didik Setiawan (61) tersangka pembunuhan sadis anak 9 tahun di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Polretro Bekasi Kota, Senin 3 Juni 2024
Didik Setiawan (61) tersangka pembunuhan sadis anak 9 tahun di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Polretro Bekasi Kota, Senin 3 Juni 2024

BEKASI – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota resmi menetapkan Didik Setiawan (61) sebagai tersangka pembunuhan bocah perempuan 9,5 tahun di Ciketing Udik, Bantargebang yang mayatnya dimasukkan kedalam karung lalu dibuang ke lubang belakang rumahnya.

Polisi juga telah mengumumkan hasil otopsi korban GH (9,5) bocah terbungkus karung yang ditemukan di dalam lubang galian yang dibuat oleh pelaku.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui bahwa pelaku dan korban masih tetanggaan di Kampung Ciketing Udik, Bantargebang. Dari hasil Otopsi ditemukan korban mengalami kekerasan seksual.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan melalui hasil pengembangan, awalnya pelaku tidak mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

BACA JUGA :  Iseng Cium Istri Orang, Pria di Sekampung Udik Dipermak Suaminya

“Terakhir, setelah hasil otopsi diketahui. Alat kelamin korban mengalami kekerasan di sisi kiri itu terdapat selaput darah robek dan kemudian sisi kanan itu luka robek secara keseluruhan juga mengatakan bahwasanya itu termasuk luka baru,” ucap dia kepada awak media di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (03/06/2024).

Adapun melalui hasil visum, ungkap Firdaus, pihak kepolisian masih melakukan uji lab lebih lanjut apakah dari hasil kekerasan seksual terhadap korban ditemukan ada sperma atau tidak.

Kemudian mengenai tindakan pelaku terhadap korban, kata dia, pelaku diketahui dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku dalam melancarkan aksinya, melakukan bujuk rayu agar korban berinisial GH berusia sembilan tahun mau diajak ke rumahnya.

BACA JUGA :  Miris..! 3 SDN di Kota Bekasi Disegel Ahli Waris

Di rumah, Didik mencabuli korban sebanyak dua kali lalu dibunuh dengan cara menyekap menggunakan bantal dan mencekik lehernya.

“Pelaku melakukan tindak pidana yaitu dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan pidana pencabulan, selanjutnya melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Firdaus.

Kasus pembunuhan gadis berusia sembilan tahun berinisial GH terungkap setelah keluarga dan warga menggerebek rumah DS pada Minggu (2/6/2024) dini hari.

Kecurigaan bukan tanpa dasar, korban sempat dikabarkan hilang sejak Jumat (31/5/2024) siang ketika bermain dekat kediaman.

Polisi telah mengamankan beberapa alat bukti, satu buah cangkul, ember milik pelaku, linggis milik pelaku, satu buah sendok semen milik pelaku maupun 2 unit handphone milik pelaku.

BACA JUGA :  Pembunuh Blantik Sapi di Lamteng, Ditangkap di Bangka

Atas kejadian ini, pelaku D dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Maksimal 15 Tahun.***