LampungLintas Daerah

Inspektorat: Pengunduran Diri Kepala Pekon Mulangmaya Bisa Terjadi Jika Warga Menuntut

×

Inspektorat: Pengunduran Diri Kepala Pekon Mulangmaya Bisa Terjadi Jika Warga Menuntut

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri alias melakukan sesuatu perbuatan yang memalukan nama baik sendiri. Itulah gambaran yang terjadi di Pekon Mulangmaya, Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kepala Pekon Mulangmaya, Ajmain, membuat surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Pekon dengan tujuan tertentu, namun tanpa disadarinya memalukan diri sendiri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kekinian surat pengunduran diri yang ditandatangani diatas materai terbaru seharga Rp10 ribu itu viral, surat pernyataan pengunduran diri kepala pekon Mulangmaya itu dianggap tidak main-main.

BACA JUGA: Geger, Kepala Pekon Mulangmaya Mengundurkan Diri

BACA JUGA :  Pekerjaan Talud di Pekon Sinar Saudara Jadi Pertanyaan Inspektorat, Kok Bisa

Menanggapi hal itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah mengatakan surat pengunduran diri oleh kepala pekon Mulangmaya terlepas dari tujuan tertentu bisa saja jadi kenyataan jika ada warga yang menuntut.

Namun demikian justru sebaliknya, bisa dituntut yang menyebarkan surat pengunduran diri kepala pekon Mulanmaya dituntut secara hukum jika bersangkutan dalam hal ini kepala pekon Ajmain tidak merasa membuat atau  menandatangani surat tersebut karena dianggap menyebarkan berita bohong alias hoaks.

“Kalau bukan tanda tangan dia (Kepala Pekon-ed) bisa kena undang undang ITE yang ngaploud-nya itu” kata Gustam, pada Senin 1 Agustus 2022.

Menurut Gustam, surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Pekon Mulangmaya Ajmain tersebut bukan untuk main-main, pernyataan itu serius karena terancam bisa berhenti dari jabatannya.