Seharusnya jelas dia hal tersebut tidak bisa dilakukan, karena barang yang menjadi milik negara dalam hal ini kementerian ESDM tidak diperbolehkan pindah tangankan dalama bentuk transaksional (Jual-Beli, sewa-pakai, dan sebagainya).
BACA JUGA : Dugaan Kongkalikong Aki PLTS Milik Pekon Way Nipah Akan Dilaporkan ke Kejari Tanggamus
Menurutnya hasil tersebut ditemukan dalam SPJ Pekon Teluk Brak Tahun Anggaran 2021 bahwa terjadi pembelian Aki (Baterai) PLTS yang baru Senilai Rp102.000.000 dan SPJ Pekon Way Asahan Tahun Anggaran 2019 senilai Rp500 juta dengan Tahun Anggaran 2021 senilai Rp102.000.000.
“Data itu diperkuat dari pernyataan Dinas PMD Tanggamus membalas surat dari YPPKM, yang menyatakan bahwa SPJ Pekon Teluk Brak dan Way Asahan sesuai permintaan YPPKM adalah Benar dan menjadi laporan keuangan resmi,”tegas Adi Putra Amril ketua YPPKM.
BACA JUGA : Terungkap, Proses Tukar Aki PLTS Antar Pekon di Pematang Sawa Harusnya Bebas Biaya
Sesuai aturan lanjutnya bahwa barang yang statusnya menjadi milik negara hanya boleh di pinjam pakai, jika pun ada pengeluaran maka sifatnya hanya untuk biaya transportasi yang wajar.
“Kasus PLTS saat ini sudah memasuki tahapan Audit Investigasi(AI), pihak Inspektorat sedang merampungkan Laporan Hasil Penelitian (LHP), dimana prosesnya sudah 90%. Mungkin sekitar 60 hari LHP tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk ditingkatkan ke Penyidikan,”papar Adi.
BACA JUGA : Meski Dianggarkan Melalui Dana Desa, Aki PLTS di Dua Pekon Pematang Sawa Ternyata Bekas
Adi meminta kepada pihak Inspektorat Tanggamus agar membuka secara terang benderang kasus PLTS yang melibatkan Pekon Teluk Brak, Pekon Way Asahan dan Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawah.
“Usut tuntas sampai ke akar-akarnya perbuatan tersebut, karena perbuatan pemangku jabatan yang terlibat kasus PLTS telah melukai hati masyarakat,”ujar Adi Putra Amril, meminta agar proses yang ada dipercepat agar ada kepastian hukum dan penegakkan hukum khususnya tindak pidana korupsi.












