Scroll untuk baca artikel
Lampung

Inspektorat Sebut Ada Penyelewengan Dalam Pengadaan Aki PLTS Dua Pekon di Pematang Sawa

×

Inspektorat Sebut Ada Penyelewengan Dalam Pengadaan Aki PLTS Dua Pekon di Pematang Sawa

Sebarkan artikel ini
Gardu PLTS milik Pekon Way Nipah (foto_ags)
Gardu PLTS milik Pekon Way Nipah (foto_ags)

Seharusnya jelas dia hal tersebut tidak bisa dilakukan, karena barang yang menjadi milik negara dalam hal ini kementerian ESDM tidak diperbolehkan pindah tangankan dalama bentuk transaksional (Jual-Beli, sewa-pakai, dan sebagainya).

BACA JUGA : Dugaan Kongkalikong Aki PLTS Milik Pekon Way Nipah Akan Dilaporkan ke Kejari Tanggamus

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurutnya hasil tersebut ditemukan dalam SPJ Pekon Teluk Brak Tahun Anggaran 2021 bahwa terjadi pembelian Aki (Baterai) PLTS yang baru Senilai Rp102.000.000 dan SPJ Pekon Way Asahan Tahun Anggaran 2019 senilai Rp500 juta dengan Tahun Anggaran 2021 senilai Rp102.000.000.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Lampung Jadi Pembina MPLS di Bendungan Way Sekampung

“Data itu diperkuat dari pernyataan Dinas PMD Tanggamus membalas surat dari YPPKM, yang menyatakan bahwa SPJ Pekon Teluk Brak dan Way Asahan sesuai permintaan YPPKM adalah Benar dan menjadi laporan keuangan resmi,”tegas Adi Putra Amril ketua YPPKM.

BACA JUGA : Terungkap, Proses Tukar Aki PLTS Antar Pekon di Pematang Sawa Harusnya Bebas Biaya

BACA JUGA :  Klarifikasi K3S Tanggamus: Yang Jual Foto itu Rekan Kalian Juga?

Sesuai aturan lanjutnya bahwa barang yang statusnya menjadi milik negara hanya boleh di pinjam pakai, jika pun ada pengeluaran maka sifatnya hanya untuk biaya transportasi yang wajar.

“Kasus PLTS saat ini sudah memasuki tahapan Audit Investigasi(AI), pihak Inspektorat sedang merampungkan Laporan Hasil Penelitian (LHP), dimana prosesnya sudah 90%. Mungkin sekitar 60 hari LHP tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk ditingkatkan ke Penyidikan,”papar Adi.

BACA JUGA : Meski Dianggarkan Melalui Dana Desa, Aki PLTS di Dua Pekon Pematang Sawa Ternyata Bekas

BACA JUGA :  Begini Ketentuan Wartawan Liputan di PN Kota Agung

Adi meminta kepada pihak Inspektorat Tanggamus agar membuka secara terang benderang kasus PLTS yang melibatkan Pekon Teluk Brak, Pekon Way Asahan dan Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawah.

“Usut tuntas sampai ke akar-akarnya perbuatan tersebut, karena perbuatan pemangku jabatan yang terlibat kasus PLTS telah melukai hati masyarakat,”ujar Adi Putra Amril, meminta agar proses yang ada dipercepat agar ada kepastian hukum dan penegakkan hukum khususnya tindak pidana korupsi.