WAWAINEWS.ID – Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) meminta Inspektorat Tanggamus transparan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
“Kami secara resmi sudah meminta hasil LHP Kasus PLTS yang melibatkan Kepala Pekon Teluk Brak, Kepala Pekon Way Asahan dan Kepala Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa,”ungkap Adi Putra Amril, Ketua YPPKM ,Sabtu 6 Desember 2024.
Dikatakan permintaan telah dilayangkan melalui surat resmi bernomor: 006/B/YPPKM/I/2024, pada 4 Januari 2024.
Dalam surat resmi tersebut YPPKM meminta hasil LHP dari Inspektorat terkait kasus PLTS sebagai berikut:
1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor: 700/517/19/2023, Tanggal 10 Oktober 2023. Perihal Audit Investigasi Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Pekon Way Asahan TA 2021 tentang anggaran Pengadaan AKI PLTS.
2. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor: 700/467/19/2023, Tanggal 25 September 2023. Perihal Audit Investigasi Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Pekon Teluk Brak TA 2021 tentang anggaran Pengadaan AKI PLTS.
Pasal dari LHP tersebut tak disebutkan perbuatan melawan hukum (Mensrea) terhadap pengadaan AKI PLTS di Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan.
Pada LHP itu hanya disebutkan terjadi transaksional pengadaan AKI PLTS Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan yang melibatkan Pekon Way Nipah dan Staff Bidang ESDM Disnakertrans Kabupaten Tanggamus.
Kemudian dalam LHP Inspektorat itu pun disebutkan ada kewajiban mengembalikan uang oleh Kepala Pekon Teluk Brak, Kepala Pekon Way Asahan, Kepala Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa dan Staff Bidang ESDM Disnakertrans.
Diketahui bahwa pengembalian uang tersebut dengan jumlah berbeda-beda.
Perlu diketahui, Kepala Pekon Way Nipah menjual AKI PLTS Bekas Layak Pakai ke Pekon Teluk Brak dan Way Asahan.
Penjualan tersebut dengan dalih pinjam pakai, akan tetapi nilai pinjam pakai dari Pekon Teluk Brak sebesar Rp102 juta dan Pekon Way Asahan Sebesar Rp250 juta.
Dalam proses jual-beli dengan dalih Pinjam pakai diketahui oleh Bidang ESDM Disnakertrans Kabupaten Tanggamus, terjadi setoran sebesar Rp75 juta ke salah satu staf Bidang ESDM Disnakertrans.
Gustam Apriyansah sekretaris Inspektorat Tanggamus saat menerima langsung surat permohonan LHP Kasus PLTS dari YPPKM, menjelaskan tidak bisa memberikan secara fisik LHP PLTS yang diminta YPPKM.
Gustam Sekretaris Inspektorat hanya bisa memperlihatkan LHP tersebut.
Menanggapi hal itu kepada Gustam bahwa LHP bukan merupakan rahasia negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permintaan LHP sebagai bagian keterbukaan informasi, karena hak pelapor yang mengadukak kasus tersebut untuk mendapatkan LHP sebagai bukti kerja Inspektorat Tanggamus.***