“Wajar dong, kita menduga-duga ada bargaining, atas laporan yang dimasukkan seperti dugaan penyimpangan. Pasalnya semua data telah dimasukkan, tapi hasilnya nol. Ini akan menjadi preseden buruk bagi Inspektorat jika tetap mempertahankan pejabat Sekretaris yang ada sekarang,”tegas Adi.
Hal ini sangat bahaya dalam penegakkan Hukum dan upaya bersih-bersih dari tangan kotor yang merugikan rakyat di Pemerintahan Kabupaten Tanggamus. Untuk itu dia meminta Pj Bupati Tanggamus untuk melakukan bersih-bersih pejabat di lingkungan pemerintah setempat.
“Enak sekali yang jadi Kepala Pekon, Aparatur Pekon, dan ASN/PNS yang telah merugikan negara hanya pengembalian saja tanpa tindakan tegas secara Hukum Pidana Umum maupun Hukum Pidana Khusus,”paparnya.
Jika hal tersebut terjadi, berarti benar selama anggapan masyarakat bahwa penegakkan Hukum tumpul keatas tetapi tajam ke bawah.
“Saya menantang Inspektorat Tanggamus untuk tegas di setiap LHP Laporan pengaduan yang masuk secara resmi, tegas dalam LHP menyebutkan kesalahan baik Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus (Pidana Korupsi, TPPU dan sebagainya) dan menunjukkan bukti setor uang pengembalian yang merugikan keuangan negara,”tutupnya. ***