Selanjutnya pada pukul 02.30 WIB, Ernawati keluar kamar dan menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah. Ia kemudian meminta bantuan kakaknya untuk membawa korban ke rumah sakit.
Namun, upaya tersebut terlambat. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.40 WIB.
Motif penganiayaan diduga karena EN kesal permintaannya untuk meminjam uang tidak direspons oleh korban. Uang itu rencananya akan digunakan untuk membeli tanah dari orang tuanya sekaligus membiayai pengobatan orang tua pelaku.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk pisau patah, pakaian berlumur darah, kain pel, botol antiseptik, dan bangku kecil yang digunakan saat korban dalam kondisi kritis.
Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban serta menjadi peringatan penting akan bahaya ledakan emosi dalam rumah tangga.
Pelaku telah diamankan dan penyidikan masih terus berlangsung, kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.***