PRINGSEWU – Seorang ayah warga Pringsewu, berinisial WO (45) melampiaskan nafsu bejatnya pada anak tirinya berinisial ND (13). Sementara istrinya bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura.
WO warga Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu, Lampung, diduga telah melakukan perbuatan cabul itu selama 5 kali yang dilakukan bertahap sejak Januari 2023 lalu.
Polisi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, pada Selasa 4 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
“Saat ditangkap polisi, WO tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya ND (13) yang masih duduk di bangku SMP,” ujar Kasi Humas Polres Pringsewu Iptu Priyono pada Rabu (5/6) siang.
Priyono menjelaskan, selain ND, pelaku WO juga telah melakukan pencabulan terhadap NM (15) yang juga anak tirinya, namun saat berupaya melakukan persetubuhan gagal karena NM berontak dan pindah ke kamar ND.
Menurut Kasi Humas, terbongkar kasus ini setelah kedua korban yang tidak kuat menahan perlakuan ayah tirinya ini mengadu kepada pamannya yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi.
Menurutnya, pelaku dapat dengan mudah melakukan tindak asusila tersebut karena hanya tinggal bertiga dengan kedua korban dan seorang anak kandungnya, Sedangkan ibu korban saat peristiwa terjadi tidak berada di rumah karena masih bekerja mencari nafkah diluar negeri (Singapura).
Diungkapkan Priyono, Penyidik Unit perlindungan perempuan dan anak Sat Reskrim Polres Pringsewu masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mengetahui motifnya.
Kasi humas menyebut, jika terbukti melakukan tindak asusila sebagai mana yang dituduhkan, pelaku terancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Kemudian denda paling banyak Rp 5.000.000.000, dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak.” Tandasnya.***